Layanan SIM Keliling hadir di lima titik pada Selasa

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Stasiun Metro (Ditlantas) Polda Jaya pada Selasa meluncurkan layanan lokasi Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang persyaratan legal mengemudi di wilayah Jakarta.

Layanan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya bertujuan agar masyarakat dapat mengurus atau memenuhi salah satu kebutuhannya selama berkendara.

Oleh seorang pejabat

Berikut lokasinya:

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan Citraland

Jakarta Pusat : Pos Lapangan Banteng

Sedangkan dokumen yang harus diserahkan pada SIM keliling adalah KTP dan SIM asli dengan fotokopi, formulir permohonan, dan pemeriksaan kesehatan dari institusi. Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Kemudian kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya wajib mengajukan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, jenis dan tarif yang berlaku di Polri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk Perpanjangan Kartu SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya tambahan lainnya, antara lain tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengemudi yang tidak dapat memperoleh SIM yang sah tunduk pada Art. Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2. Ancaman pidananya paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours