Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi pada Senin

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Perhubungan Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan, layanan SIM ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Mal Grand Kakung; Jakarta Utara: LTC Glodok; Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat: Mal Citraland; Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng. Dokumen yang diperlukan untuk mengakses layanan SIM keliling adalah KTP dan SIM asli serta fotokopi.

Setibanya di lokasi, pelamar dapat mengambil formulir untuk diisi dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.

Slot SIM seluler ini hanya dapat mendukung ekstensi SIM A dan SIM C yang valid.

Bagi pemegang kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, sebaiknya mengajukan permohonan kartu SIM baru di Kantor Tata Usaha (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Dana Pemerintah Bebas Pajak, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours