Layanan SIM Keliling tetap tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memberikan layanan surat izin mengemudi keliling (SIM mobile) di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu untuk memudahkan warga yang hendak memperbarui.

Berikut lokasinya menurut akun Polda Metro Jaya. Jakarta Timur di Grand Kekung Mall; LTC Glodok dari Jakarta Utara; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di Citraland Mall; Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Untuk dapat mengakses dan melayani fasilitas SIM Mobile ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi.

Persyaratannya adalah KTP dan SIM A/C yang akan diperpanjang dengan fotokopi. Calon pengurus SIM Keliling wajib menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikotes sebelum menjalani sesi foto.

Layanan mobile sim car ini dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku menjadi SIM A dan SIM C saja.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, namun harus diperpanjang di kantor Unit Penatausahaan SIM (Penyidikan) karena perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours