JAKARTA – LBH Jakarta membuka Posko Pengaduan bagi guru honorer yang terkena dampak pemecatan sepihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta akibat kebijakan pembersihan. Para guru yang terluka pun datang dan menyatakan tidak setuju dengan pemecatan sepihak.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer yang Diberhentikan Sepihak dari Dinas Pendidikan DKI Bicara Terbuka
“Agar lebih sistematis, menurut kami penting untuk membuat saluran pengaduan yang dapat membantu guru honorer untuk mengadukan apa masalahnya dan dampak dari kebijakan pembersihan ini,” kata Muhammad, pengacara LBH Jakarta. Fadhil Alfathan kepada wartawan, Rabu (17/07/2024).
Menurutnya, kegiatan pada Rabu (17/07/2024) ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya saat LBH Jakarta menjamu perwakilan Guru Honorer Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Mereka datang untuk mengeluhkan persoalan yang terjadi saat ini, yakni PHK besar-besaran akibat kebijakan pembersihan.
Baca juga: Puluhan Guru Honorer di Jakarta Kaget dan Sebut Berhenti Mengajar di Hari Pertama Sekolah
“Dari situ, kami melihat ada pola yang mungkin tidak biasa, dan kami mengapresiasi adanya potensi kerugian dan dampak yang luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu saluran pengaduan bisa mencakup guru honorer yang terkena kebijakan pembersihan melalui tautan yang disediakan LBH Jakarta.
Baca Juga: Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74 Persen Gajinya Kurang dari Rp2 Juta Per Bulan
Sementara itu, para guru yang mengikuti sesi dan mengeluhkan permasalahan tersebut menyatakan keberatannya. Tiga dari belasan guru yang ikut serta adalah AN, V, dan V.
“Guru angkat tangan kiri, kami guru kehormatan se-Indonesia. Tidak ada bedanya di antara kami dan kami tidak mengenal kata menyerah, yang ada hanya satu kata, berjuang, berjuang, melawan,” kata salah satu yang mengatakan . guru, disusul puluhan guru lainnya.
+ There are no comments
Add yours