Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini Kata Pakar Hukum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Upaya menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (SAC) menjadi sorotan. Langkah tersebut dinilai sebagai ketentuan untuk memenuhi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah ia lengser dari jabatannya.

Menurut pakar hukum Henry Andagona, merujuk pada pembubaran DPA saat itu, ada beberapa faktor. Salah satunya dinilai sangat tidak efektif karena.

“Arah dan tujuan DPA menjadi kabur karena terbentuknya lembaga-lembaga baru. Sementara itu, lembaga baru Watimpres sudah lebih jelas fungsi, tugas, dan wewenangnya,” ujarnya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Henry, pembubaran DPA tidak serta merta mengakhiri perlindungan presiden. Sebaliknya, Amandemen Keempat UUD 1945 mengamandemen Pasal 16 sehingga membentuk “Dewan Peninjau”.

Dijelaskannya, dalam Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk Dewan Pertimbangan yang berperan memberi nasihat dan melindungi Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang.

Oleh karena itu, kerja Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara teknis lebih efisien, ujarnya.

Henry Andragona juga menilai DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi sejajar dengan presiden. DPA yang seharusnya menjadi pengawas pemerintah, justru tunduk pada presiden.

“Sekarang kalau KDR dengan tiga fungsinya berhasil mengembalikan martabatnya sebagai alat kontrol kekuasaan, maka otomatis DPA tidak diperlukan lagi. Vantemper akan menjadi efektif. Ga, karena selalu menilai dan mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat,” dijelaskan adalah dia.

Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan masukan, peninjauan, dan evaluasi terhadap kebijakan yang diambil Presiden. Lebih lanjut Henry menilai, keputusan peninjauan kembali UU Wantimpres yang membatalkan perubahan nama Wantimpres menjadi DPA patut diacungi jempol.

“Perubahan nama juga harus mencerminkan filosofinya. Jika menjadi DPA harus memahami tugas dan fungsinya sesuai dengan filosofi berdirinya DPA. Jika sekarang namanya diubah menjadi Wantimpres RI, dengan menambahkan RI maka menegaskan bahwa Indonesia juga menganut sistem presidensial.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours