Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta Kementerian Pendidikan (Disdik) mengembalikan status 107 guru honorer yang diputus kontraknya.
“Kami meminta penjelasan sekaligus meminta agar guru-guru yang dipecat tersebut dapat dipekerjakan kembali,” kata Jhonny di Jakarta, Jumat.
Diakuinya, usulan tersebut akan disampaikan langsung ke jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rapat kerja yang digelar Selasa (23 Juli) pekan depan.
Jhonny meminta Dinas Pendidikan DKI mulai mencari solusi bagi ratusan guru jujur yang terdampak kebijakan pemutusan kontrak. Apalagi guru merupakan pionir dalam pendidikan anak bangsa.
“Perlu ada upaya lain dari Kementerian Pendidikan, selain pemecatan. Hal ini akan mengakibatkan siswa tidak mendapatkan ilmu dari guru yang kompeten,” ujarnya.
Jhonny mengatakan, pemutusan kontrak tersebut tidak memperhitungkan kekurangan guru yang terjadi di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
“Kalau kontraknya diputus pasti kekurangan guru karena pengangkatan guru di ASN itu tidak cepat, butuh waktu,” ujarnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI sudah mewanti-wanti sekolah agar tidak mempekerjakan guru honorer mulai tahun 2017.
Dalam praktiknya, menurut dia, ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer. “Yang didanai BOS,” kata Budi.
Budi menjelaskan dalam Pasal 40 par. 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberikan iuran harus memenuhi syarat, antara lain tidak berstatus ASN dan tercatat dalam data pendidikan dasar (Dapodik).
Selain itu, ia memiliki jumlah guru dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang unik dan tidak mendapat tunjangan profesional mengajar.
Menurut Budi, apa yang dilakukan kepala sekolah saat ini, pengangkatan guru honorer, tidak sejalan dengan aturan yang ada.
Jadi bukan soal pemecatan. Kita atur dan kontrol agar guru benar-benar tertib, kata Budi.
Sejak 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2022, Pasal 40 (4), pegawai honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta.
+ There are no comments
Add yours