Legislator usul DKI sediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Pemprov DKI menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi sebagai solusi karena saat ini hanya dibutuhkan anggaran besar untuk memindahkan barang-barang buangan warga.

“Sudah saatnya DKI Jakarta membangun insinerator sampah tanpa emisi seperti Singapura,” kata Anggota Komisi DPRD DKI Jakarta Justin Adrian di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, cara pengelolaan sampah dengan membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sudah tidak layak lagi.

Mengingat perkataan Justin, TPST Bantar Gebang memiliki kelebihan kapasitas dan biaya operasional yang terlalu mahal untuk memindahkan sampah yang dihasilkan warga Jakarta.

Untuk itu, dia meminta Pemprov DKI menyediakan fasilitas pembakaran sampah rendah emisi di lima wilayah Kota Jakarta sebagai pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Harusnya ada fasilitas terhadap Pemkot. Harusnya Pemprov DKI bisa melakukan itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Justin, fasilitas pengelolaan sampah ramah lingkungan dinilai mampu mengurangi sejumlah permasalahan yang ada, salah satunya biaya transportasi, pengurangan volume sampah, dan pencemaran udara.

“Belum lagi biaya sewa di lokasi, belum lagi buruknya permasalahan kesehatan yang timbul akibat polusi udara. “Oleh karena itu, akan lebih baik jika sampah dibakar hingga nol emisi,” ujarnya.

Meski demikian, Justin mengakui penyediaan fasilitas pengelolaan sampah ramah lingkungan membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk membagi beban pendanaan.

“Jadi, kalau kita tidak menggunakan cara-cara modern seperti ini, kita akan terus menghabiskan uang pajak masyarakat untuk pengangkutan sampah yang setiap tahunnya menghabiskan biaya ratusan miliar,” ujarnya.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris mengatakan, DLH saat ini berupaya mengurangi pengiriman sampah ke TPST Bantargebang DKI Jakarta, Bekasi, Jawa Barat. Pengurangan ini ditargetkan mencapai 28 persen pada tahun 2024.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin mengolah sampah tersebut agar tidak dibuang ke TPST Bantargebang.

Sedangkan tempat pembuangan sampah mempunyai konsep Reduce, Use, dan Recycle (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS 3R.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours