Lemkapi: Catatan perilaku berlalu lintas untuk tingkat kesadaran

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) Eddy Hasibuan menjelaskan langkah kepolisian menerapkan Traffic Attitude Record (TAR) guna meningkatkan kewaspadaan pengemudi.

“Kami mendukung penerapan sistem TAR yang disiapkan Divisi Lalu Lintas Polri untuk menghukum pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dosen Pascasarjana Universitas Bayangkara Jakarta ini mengatakan penerapan TAR akan mengubah perilaku pengguna jalan menjadi lebih tertib karena Surat Izin Mengemudi (SIM) di dalamnya memuat catatan orang-orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Dalam penerbitan SIM, Polri awalnya akan memberikan 12 poin. Tiap tindak pidana ringan dikurangi 1 poin, tindak pidana sedang dikurangi 3 poin, dan tindak pidana berat sebesar 5 poin. Kejahatan-kejahatan tersebut dicatat atas permintaan pihak kepolisian. “Dia berkata.

Jika poin habis maka SIM akan dibatalkan dan harus tes ulang saat mengajukan SIM baru, menurut ED, kebijakan Korps Lalu Lintas Polri akan mengedukasi masyarakat.

Sebab, jika pemilik SIM tidak disiplin, maka yang bersangkutan akan kesulitan untuk memperpanjang SIM lainnya, ujarnya.

Dikatakannya, penerapan TAR merupakan inovasi terbaru yang dilakukan Polri di bidang lalu lintas dan diyakini akan membawa perubahan perilaku masyarakat dalam mengatur lalu lintas.

Ia mengatakan, “Kita melihat Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Listio Sigit Prabowo melakukan berbagai inovasi dan pengembangan baru untuk mewujudkan kepolisian yang lebih baik.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours