Lemkapi: Kasus Pegi bentuk kecerobohan penyidik Polda Jabar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Direktur Eksekutif Lembaga Strategi Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) dr Eddy Hasibuan mengatakan, kasus yang dilayangkan Peggy Setiawan dalam aduan praperadilan tersebut telah diselidiki oleh Badan Reserse Polda Jawa Barat menjadi bentuk kelalaian.

“Ada indikasi kelalaian penyidik ​​Polda Jabar yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Wina Devi Arsit (Wina) dan Muhammad Rizki Rudian (Eki) yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon, Barat. Jawa,” ujarnya dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Selasa.

Selain itu, menurut dia, perlu adanya penyidikan atas kehadiran tim Bareskrim Polri yang membantu Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Peggy sebagai tersangka.

Ironisnya, kata dia, kecerobohan Polda Jabar dalam menetapkan Peggy sebagai tersangka tidak mengoreksi tim dukungan Polres Barescream. “Bagaimana mungkin kamu tidak cukup teliti?” ujar dosen pasca sarjana Universitas Bhaiangkara Jakarta.

Menurutnya, penanganan kasus pembunuhan bukanlah hal baru bagi polisi dan kerap dihadapkan pada kasus pembunuhan.

“Semua sistem dan aturan serta tahapan penyidikan dan penyidikan adalah hal yang rutin dan harus disingkirkan dari pikiran petugas kepolisian kriminal,” ujarnya.

Karena seluruh aturan sudah ada, yaitu Keputusan Kepala Polisi (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tentu menjadi pedoman utama penyidik ​​polisi dalam menangani tindak pidana. .

“Jadi, jika masih ada kesalahan prosedur atau kelalaian penyidik, tentu sangat disayangkan,” ujarnya.

Mengingat kelalaian tersebut telah mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan perbuatan penyidik ​​telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka diperlukan sanksi yang berat terhadap penyidik ​​dan penanggung jawab penanganan perkara tersebut.

Ia mendukung Propam Polri dan Itwasum melakukan asesmen terhadap penanganan Peggy Setiawan sebagai tersangka.​​​​​​​

“Kami berharap Divisi Propaganda Polri dan Irjen Pengawasan (Itwasum) melakukan audit dan penyidik ​​Polda Jabar serta anggota Tim Reskrim Polri tidak segan-segan memberikan sanksi jika menemukan barang bukti.” “Perilaku tidak profesional,” kata Tim.

Sebelumnya, Peggy Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei sebagai tersangka pembunuhan Bina dan Eki. Namun pada Senin (7/8), Pengadilan Negeri Bandung (PN) Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan yang membebaskan Peggy sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, delapan pelaku divonis bersalah, tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup. Salah satu pelaku divonis delapan tahun penjara dan dibebaskan karena saat kejadian masih berusia muda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours