Lemkapi minta percepat penyidikan tersangka baru pembunuhan Vina

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Polda Jawa Barat mempercepat penyidikan kasus pembunuhan Wina dan Eki dengan tersangka Peggy Setiawan agar bisa segera dibawa ke pengadilan.

Kasus ini akan tetap menjadi bola panas di tangan kepolisian jika penyidikan tidak segera diselesaikan, kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Eddie Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa. Jika penyidikan sudah selesai, maka berkasnya bisa segera diserahkan ke kejaksaan agar jaksa penuntut umum (JPU) bisa menghadirkan tersangka ke hadapan majelis hakim, ujarnya. “Hal ini sejalan dengan prinsip speedy justice dengan biaya rendah,” kata Eddy. Lemakpi memuji keseriusan Polda Jabar dalam menggunakan alat pendeteksi kebohongan saat menyelidiki tersangka Peggy. Baca Juga: Tes Psikologi Forensik Peggy Setiawan Menurut UGD, tes “pendeteksi kebohongan” atau poligraf bisa dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka mengatakan yang sebenarnya atas informasi yang Peggy berikan kepada penyidik. Justru “kami mendukung upaya hukum Polda Jabar dengan menggunakan ‘Loy Detector’. Setidaknya alat ini memberikan indikasi kuat apakah Peggy terlibat atau tidak,” kata Eddy. Hasil tes poligraf dianalisis ahlinya agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, kata dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu. Menurut ED, tes poligraf dilakukan di banyak negara di dunia dan merupakan bagian dari metode investigasi ilmiah dalam penyelidikan kejahatan.

“Kami melihat hal ini sebagai wujud keseriusan Polda Jabar untuk mengungkap segala hal terkait kasus meninggalnya Weena. Kami berharap keraguan masyarakat bisa terjawab,” ujarnya. Baca Juga: Peradi Berikan Bantuan Hukum kepada Lima Terpidana Kasus Vina Cireban Setelah beberapa terpidana muncul untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ED menyebut PK adalah hak setiap warga negara. “Selama mereka punya bukti baru, hak mereka harus kita hargai. Biarkan hakim yang memutuskan apakah akan menerima atau menolak upaya hukum para narapidana,” ujarnya. ED telah mendesak masyarakat untuk tidak mempercayai apa pun yang menyesatkan dan tidak didukung oleh bukti kuat dan tidak membicarakan masalah ini dengan petugas polisi atau otoritas sipil lainnya.

Sebelumnya, Bina Devi Arcita (Bina) dan Muhammad Rizki Rudiana (Aki) dibunuh pada 27 Agustus 2016 di Sereban, Jawa Barat.

Delapan terpidana divonis bersalah dan tujuh dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pelaku yang divonis delapan tahun penjara kini telah dibebaskan dari penjara karena saat kejadian ia masih di bawah umur. Baca juga: LPSK Selesaikan Penilaian Psikologis Saksi Kasus Weena Pekan Ini Pada 21 Mei 2024, Polda Jabar menangkap Peggy yang sudah delapan tahun buron, namun ada pula yang tak percaya dengan penangkapan tersebut. Wajah Peggy berbeda dengan wajahnya saat dia dibunuh. Kasus tersebut sempat dibahas dalam film “Vina: Before 7 Days” yang dirilis pada 8 Mei 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours