Lemkapi sebut Kortastipidkor bisa perkuat pemberantasan korupsi

Jakarta dlbrw.com – Lembaga Pengkajian Strategis Kepolisian Republik Indonesia (Lemkapi) menyatakan pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipikor) di Mabes Polri dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang saat ini tengah digencarkan pemerintah.

Direktur Utama Lemkapi Eddie Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan, “Masyarakat menaruh harapan besar terhadap peningkatan upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi, penghematan anggaran pemerintah, dan percepatan pembangunan.” Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Karawang Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi. Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengakui, meski penindakan selama ini gencar, namun para koruptor tetap saja makan. keuangan publik.

“Kortastipidcor diharapkan dapat memberikan kinerja yang maksimal dan kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, Korps baru Polri akan lebih kuat dibandingkan pemerintahan Thipidkor yang saat ini berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Baca Juga: Pengadilan Tipikor Meski Kasus Timah Eks Pegawai PT TIN Kortastipidkor akan bertindak lebih cepat dibandingkan CIG karena dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua (irjen) yang melapor langsung ke Kapolri. Dipimpin pemberantasan korupsi oleh Brigjen Polisi,” kata Eddie.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang mengatur tentang struktur dan prosedur operasional Polri yang menjadi dasar pembentukan Korps Antikorupsi (Kortastipidkor) Polri.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres tersebut pada 15 Oktober 2024, berdasarkan salinan berkas yang dipublikasikan Kamis di laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Sekretariat Negara di Jakarta. Baca juga: BPK: Nominal Uang Pengganti SIL Sedang Dilakukan Ketentuan terkait Pembentukan Kortastipidkor Polri yang menjadi pertimbangan Jaksa dalam banding, tercantum dalam lampiran Pasal 20A yang berbunyi: “Kortastipidkor disingkat “Kortastipidkor “, merupakan unsur yang menjalankan fungsi pokok cabang ini. “Penghentian tindak pidana korupsi di bawah pimpinan Kapolri.”

Kortastipidkor bertugas membantu Kepala Kepolisian dalam pencegahan tindak pidana, penyelenggaraan penyidikan dan penyidikan, serta pembinaan dan pelaksanaan pencegahan dan penyidikan tindak pidana harta benda. praktik korupsi.

Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi setara jenderal bintang dua yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

Selain itu, Ketua Kortastipidkor dibantu oleh Wakil Direktur Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga orang direktur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours