Libur Iduladha, Ganjil Genap 17-18 Juni 2024 di Jakarta Ditiadakan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat Idul Adha. Kebijakan ini diterapkan mulai hari ini hingga Selasa 18 Juni 2024.

Sehubungan dengan hari raya dan cuti Idul Adha 1445 Hijriah, maka akan dilaksanakan acara Ganjil Genap pada tanggal 17-18. Juni 2024 dibatalkan,” demikian keterangan yang dikirimkan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang dilihat, Senin (17). /6/2024).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan aneh yang dihapus itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024”, ujarnya.

“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 pada Pasal 3 ayat (3) yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem nomor ganjil tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)”, dia melanjutkan. .

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan tanggal 1 Zulhijah 1445 H/2024 M bertepatan dengan tanggal 8 Juni 2024. Jadi Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445H jatuh pada hari Senin, 17 Juni 2024.

Hal itu berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar hari ini di kantor Kementerian Agama Jakarta. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memimpin langsung sidang isbat di kantor Kementerian Agama Jakarta pada Jumat (6/7/2024).

“Telah disepakati 1 Zulhijah 1445H jatuh pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024, Insya Allah Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kementerian Agama. . Jakarta. Jumat (06/07/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours