Lima calon anggota Dekab Kepulauan Seribu jalani uji kelayakan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Lima bakal calon anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Kepulauan Seribu periode 2024-2029 telah lolos uji kepatutan dan kepatutan.

Uji kompetensi dan kepatuhan calon anggota dewan daerah dibagi dalam dua tahap, yaitu pelaporan dan pendalaman berupa wawancara, kata Moch, Ketua Panitia Pemeriksa Dewan Kabupaten (PPDK). Inspeksi di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan, dua dari lima orang tersebut nantinya akan dipilih menjadi anggota dewan pengurus yang mewakili masyarakat setempat.

Ia mengatakan, mereka diberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur dan ketentuan sebelum dilakukan uji tuntas sehingga mereka memahaminya secara utuh.

Menurut dia, kelima peserta tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Seribu Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu Selatan, yakni Hermansyah dari Desa Pulau Panggang dan Darmansyah dari Desa Pulau Kelapa.

Kemudian Sahdan dari Desa Pulau Harapan, Murhofik dari Desa Pulau Untung Jawa, dan Munawar dari Desa Pulau Tidung.

Sedangkan Panitia Pemeriksa Dewan Kabupaten (PPDK) beranggotakan tujuh orang yang berasal dari kalangan akademisi, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan.

Tujuh orang tersebut adalah Moch. Sidik, Arif Faturahman, Lili Romli, Mohammad Mulyadi, Ilyas Ismail Shaleh, Samsul Bahri dan Irfan.

)

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menjelaskan, DPRD Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan lembaga pembina yang peranannya sangat strategis membantu Bupati Kepulauan Seribu dalam pembangunan dan pelayanan publik guna mentransformasi masyarakat Kepulauan Seribu. Kepulauan lebih sejahtera.

Dijelaskannya tugas dan wewenang Dewan Bupati, aktif merencanakan, melaksanakan, membiayai, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan kegiatan pembangunan.

Termasuk mendorong perlunya intensitas dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, hubungan kerja antara Dekab dan Bupati bukanlah hubungan yang bersifat hierarkis, melainkan hubungan koordinasi dan konsultasi.

Sementara itu, koordinasi dan konsultasi menjadi model hubungan kerja Dekab dengan lembaga-lembaga sosial.

“Hubungan kerja Dekab dengan organisasi masyarakat lainnya bersifat kemitraan,” ujarnya.

Pembentukan Dekabu diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 116 Tahun 2013 tentang Susunan Susunan Anggota Pemerintah Daerah atau Dewan Daerah.

Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu akan mewakili warga Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan, sehingga ke depan akan ditetapkan dua orang sebagai anggota Dewan Kabupaten.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours