Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online di Indonesia

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Studi terbaru yang dilakukan oleh Pusat Studi Kebijakan Indonesia (CIPS) menunjukkan bahwa kebangkitan perjudian online di Indonesia didorong oleh beberapa faktor utama, termasuk rendahnya tingkat literasi digital dan keuangan publik. Ada juga kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap penulis perjudian online.

Peneliti CIPS Muhammad Nidhal menjelaskan faktor lingkungan seperti kemudahan akses, iklan massal, dan pengaruh sosial juga berperan dalam mendorong perilaku perjudian online. Selain itu, faktor pribadi seperti kurangnya pemahaman tentang risiko dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat juga menjadi faktor pendorong.

“Melek finansial yang tidak memadai, pencarian keuntungan cepat, dan kebutuhan akan hiburan yang membuat ketagihan adalah alasan utama pertumbuhan perjudian online,” kata Nidal.

Data Survei Nasional Literasi dan Partisipasi Keuangan (SNLIK) OJK menunjukkan pada tahun 2022, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia hanya mencapai 49,6 persen, sedangkan inklusi keuangan mencapai 85 persen. Angka literasi digital juga masih rendah yakni 41,48 persen.

Nidhal menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital dan keuangan untuk membantu masyarakat mengelola keuangan mereka secara efektif, menghindari kecanduan perjudian online, dan melindungi diri dari penipuan dan kejahatan digital.

Upaya melindungi konsumen secara digital, peraturan yang lebih ketat, dan kolaborasi pemerintah-swasta dalam program pendidikan serta kampanye literasi digital dan keuangan adalah kunci untuk mengurangi dampak negatif perjudian online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah preventif seperti memperketat sistem uji tuntas dana nasabah serta bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening terkait. Perjudian daring.

Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen di ruang digital yang lebih komprehensif, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan perjudian online.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours