Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Estimated read time 2 min read

MEDAN – Terdakwa kurir sabu jaringan Malaysia Suparman (49) lolos dari hukuman mati. Warga Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis PN Medan yang dipimpin Muhammad Kasim pada Kamis (27/06/2024).

Dalam putusannya, Senat menyatakan terdakwa Suparman terbukti meyakinkan dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa tanggung jawab atau melanggar undang-undang yang mengatur tentang jual beli, jual beli, pengambilalihan, menjadi perantara dalam jual beli. (kurir), penukaran dan penyerahan narkotika sabu golongan I.

Tindakan tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika. “Terdakwa divonis penjara seumur hidup,” kata Ketua Hakim Muhammad Kasim.

Majelis hakim dalam sidang mengatakan hukuman Suparman lebih berat karena tindakannya bertentangan dengan rencana pemerintah untuk melakukan demarketing obat tersebut. Sekarang, sebagai hal yang meringankan, terdakwa tidak dihukum.

Hukuman Suparman lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan agar terdakwa divonis hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Berdasarkan putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan hakim dan hakim sedang mempertimbangkannya.

Sebelumnya, tuntutan jaksa menyebut kasus ini bermula saat Suparman menaiki perahu dari tepi pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan menuju perairan laut perbatasan Indonesia dan Malaysia. Di sana ia mengumpulkan 13 kilogram sabu.

Dia berangkat bersama tiga orang anak buahnya atas permintaan salah seorang bernama Rasyid (di istana). Dua hari kemudian, tepatnya Minggu 17 Desember 2023, Suparman akhirnya mendapat detail kemana sabu itu dibawa.

Ia kemudian mendapat kode dari orang yang mengantarkan sabu tersebut ke truk yang ia gunakan. Suparman juga dijanjikan bantuan tunai sebesar Rp10 juta atas jasanya.

Saat Suparman tiba di fasilitas tersebut, ia bertemu dengan sebuah kapal tanker berbendera Malaysia yang membawa tiga orang awak. Dari situ, dia mendapat 13 kilogram sabu di kapal yang seharusnya dibawa pulang ke Medan.

Dalam perjalanan, Suparman menghubungi istrinya Dahlian untuk menjemputnya di Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Mereka kemudian akan bertemu di lokasi yang disepakati pada Senin, 18 Desember 2023 malam.

Mereka kemudian pindah ke rumahnya dengan becak yang dibawa istrinya saat membawa Suparman. Namun, sebelum sampai di rumah, mobil mereka dihentikan oleh polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang menangkap mereka.

Barang bukti 13 kilogram sabu disita dan Suparman dijebloskan ke penjara hingga dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours