LPS belum pertimbangkan asuransi wajib kendaraan bermotor dalam PPP

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum mempertimbangkan penandatanganan program wajib asuransi kendaraan bermotor dalam rancangan peraturan Program Penjaminan Polis Penjaminan (KPBU) yang sedang disusun mulai Januari 2028.

Saya belum tahu detailnya dan saya belum diberitahu secara resmi, jadi kami belum tahu, kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbia Yudhi Sadeva dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Menurut Purbia, perusahaan asuransi akan mendapatkan keuntungan lebih jika polis asuransi kendaraan bermotornya terjamin. Namun di sisi lain, masyarakat akan dikenakan biaya untuk membayar pajak yang lebih tinggi atau iuran yang lebih tinggi untuk polis asuransi.

“Kalau saya lihat lebih menguntungkan perusahaan asuransi. Soalnya kecelakaannya berapa? Kalau wajib semua, dananya harus cukup, industri asuransi harusnya sehat. Tapi saya tidak tahu. Apakah itu. Apakah Anda “marah” atau tidak karena harus membayar pajak tambahan atau iuran tambahan?

Ia menambahkan, LPS saat ini tengah menyusun regulasi terkait Program Penjaminan Polis Asuransi (KPBU) agar lebih kokoh.

“Saat ini kita sedang merekrut tenaga ahli asuransi, jadi saya kira dalam sebulan kita sudah memiliki orang-orang asuransi utama yang berjalan sehingga kita bisa bekerja lebih cepat. Targetnya 1 Januari 2025,” ujarnya.

Ia mencatat, seluruh regulasi terkait KPBU akan siap pada 1 Januari 2025 sehingga sebelum dilaksanakannya Program Penjaminan Polis Asuransi pada tahun 2028, LPS akan memeriksa dan memastikan OJK mencantumkan perusahaan asuransi yang disediakan LPS. persyaratan LPS.

“Satu tahun sebelum penerapannya pada 2027, kita akan lihat perusahaan asuransinya, kita periksa sampelnya apakah daftar yang diberikan kepada kita memenuhi standar yang ditetapkan LPS, lalu kita berikan syaratnya, lalu OJK akan verifikasi perusahaan mana yang masuk. termasuk”, namun setelah itu kita lihat apakah daftar di OJK benar-benar memenuhi syarat.”

Apabila terdapat perusahaan asuransi yang tidak memenuhi persyaratan LPS, maka LPS akan melakukan pemeriksaan ulang untuk memeriksa kesehatan seluruh perusahaan asuransi yang akan mengikuti KPBU sesuai ketentuan LPS.

“Kalau misalnya dari sepuluh (perusahaan asuransi), kita uji sepuluh (perusahaan asuransi), semuanya baik-baik saja, kita akan membuat program asuransi LPS oleh OJK pada tahun 2028. akan masuk dengan daftar perusahaan dia. dikatakan.

Hal ini untuk mencegah bangkrutnya perusahaan asuransi pada tahun-tahun pertama penerapan program KPBU.

“Jadi yang penting syaratnya sama bagi perusahaan asuransi untuk masuk program penjaminan, maka setahun sebelumnya saya akan cek lagi apakah data yang diberikan perusahaan asuransi atau OJK itu benar ke LPS. Tahun, “dua tahun, tiga tahun seharusnya masih cukup untuk perlindungan, tapi kalau ada keadaan darurat, LPS juga punya cukup uang untuk menjamin hal itu terjadi,” ujarnya. polis asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan oleh Badan Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2025.

“Belum ada pertemuan mengenai hal ini,” kata Presiden Jokowi singkat usai menghadiri grand launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7).

Sekadar informasi, OJK menyatakan program asuransi wajib yang mencakup asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pelaksanaannya, serta kerangka pelaksanaan program dan waktu efektifnya.

“Program asuransi wajib TPL (Third Party Liability) terhadap kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Direktur Eksekutif Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK Ogi Prastumyono, Kamis di Semarang, Jawa Tengah. 18/7). Baca Juga: LPS Sebut Kebanyakan BPR Tutup Karena Penipuan Baca Juga: LPS: Perusahaan Asuransi Tak Ikut Skema KPBU Bakal Susah Bertahan Hidup Baca Juga: LPS Tegaskan Masa Garansi Polis Asuransi Akan Habis Mulai Januari 2028 Berlaku Sampai Saat Ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours