LPS dan MA kerja sama perkuat perlindungan dana masyarakat

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Mahkamah Agung (MA) bekerja sama memperkuat perlindungan dana masyarakat pada perbankan dan perusahaan asuransi di Indonesia menjelang pelaksanaan program penjaminan asuransi.

Kerja sama tersebut dilakukan kedua lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan untuk mempererat kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah terjalin selama ini, termasuk memperkuat koordinasi upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjamin stabilitas sistem keuangan. . kepastian hukum.

“Kerja sama ini akan membuka ruang pertukaran informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam memenuhi tugas dan fungsi terkait. Tentu saja kerja sama ini harus dilakukan dengan tetap menghormati nilai independensi masing-masing pihak. lembaga,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadeva, Jumat di Jakarta. Baca juga: Bank Akan Bayar Premi Program Restrukturisasi Bank LPS Mulai 2025 Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut antara lain mencakup penguatan dan pengembangan peraturan perundang-undangan terkait penjaminan dan perlindungan dana yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi serta Perusahaan asuransi syariah.

MoU tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas dan keahlian sumber daya manusia, dan penyediaan, pembagian dan penggunaan data dan informasi, serta bidang kerja sama lainnya yang disepakati oleh LPS dan Mahkamah Agung, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan. peraturan.

“Mudah-mudahan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam berbagai kegiatan bersama dan inisiatif produktif yang membawa kesuksesan dan kemajuan dalam pembangunan sistem hukum dan keuangan di Indonesia,” kata Purbaya.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS berwenang melaksanakan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai benar-benar melaksanakan amanah baru tersebut paling lambat 5 tahun setelah berlakunya UU P2SK. Baca juga: Komisi

“Kemudian kita akan berkoordinasi sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing, ada tumpang tindih antara LPS dan kita yang harus kita kelola bersama. “Itu sudah berjalan, misalnya kita sedang menyusun Peraturan Mahkamah Agung, yang kemudian akan dibahas dengan LPS, kemudian ditinjau oleh masyarakat, praktisi dan akademisi, dan akhirnya dikembalikan ke Mahkamah Agung. “, katanya.

Saat ini LPS dan Mahkamah Agung melalui tim gugus tugas gabungan sedang menyusun rancangan Keputusan Mahkamah Agung (Raperma) tentang tata cara penyelesaian sengketa antara bank dan perusahaan asuransi dalam proses likuidasi pengadilan niaga. Raperma merupakan ketentuan yang melengkapi ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan.

LPS memandang perlu untuk mengambil tindakan lebih lanjut sebagai suatu hal yang mendesak, khususnya mengenai kewenangan mengadili sengketa terkait LPS ke pengadilan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Selain itu, Pokja bersama ini merupakan wujud kerja sama konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk berkontribusi terhadap kemajuan peradilan dan memperkuat fungsi penyelesaian putusan peradilan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours