LPS: Perusahaan asuransi yang tak masuk program PPP sulit bertahan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperingatkan perusahaan asuransi akan kesulitan untuk terus beroperasi jika tidak diikutsertakan dalam Program Penjaminan Polis (KPBU).

Ketua Komite LPS Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pelibatan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis Asuransi (KPBU) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Jadi, KPBU itu proyek yang bagus. Tapi menurut saya, kalau nanti ada perusahaan asuransi yang tidak bisa mengikuti program KPBU, maka perusahaan asuransi itu akan sulit bertahan (beroperasi),” Purbhaya ungkapnya dalam webinar “Asuransi Jiwa” dan Industri Asuransi Umum dalam rangka Implementasi Asuransi LPS yang diselenggarakan di Jakarta, Jumat.

Rencana Penjaminan Polis Penjaminan (KPBU) Purbaya akan berlaku efektif mulai Januari 2028. Oleh karena itu, dia mengatakan masih ada waktu bagi perusahaan asuransi untuk meningkatkan kesehatan manajemennya. Memang, tata kelola perusahaan yang harus memenuhi standar tertentu merupakan salah satu syarat yang diperlukan untuk keikutsertaan dalam KPS selanjutnya.

Standar tersebut akan ditetapkan melalui koordinasi antara LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, perusahaan asuransi yang dikendalikan oleh berbagai departemen asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian hingga tahun 2028, ujarnya.

Namun, ia mengakui bahwa skema penjaminan polis bukanlah tugas yang mudah mengingat industri asuransi lebih kompleks dibandingkan industri perbankan.

“Jadi ini sebenarnya rencana yang tidak ringan dan tidak berat karena industri asuransi belum setua industri perbankan,” jelas Purbhaya.

Menghadapi tantangan tersebut, LPS dan OJK akan terus berkoordinasi untuk memastikan rencana perlindungan polis dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan maksimal kepada pemegang polis.

Purbaya berharap dengan waktu yang cukup pada tahun 2028, seluruh perusahaan asuransi sudah siap dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk dapat berpartisipasi dalam KPBU, sehingga dapat membawa stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar bagi industri asuransi Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours