LPS terbebas dari perkara tuntutan senilai Rp6,648 triliun

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Tinggi Mauritius mengabulkan permohonan agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mantan pimpinan LPS yakni Kartiko Wirjoatmojo dan Fauzi Ichsan dicopot dari perkara tersebut agar LPS bisa diperdebatkan. . senilai Rp 6,648 triliun.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya dalam persidangan pada 19 Juni 2024, pengadilan Mauritius mengabulkan permohonan agar LPS dan mantan pimpinannya dicopot dari perkara tersebut,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi. Sadewa berbicara pada konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Pada tahun 2017, LPS dan manajemen sebelumnya digugat di pengadilan di Mauritius oleh penggugat termasuk First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Perusahaan. Inc (WIARCI) dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).

Pokok perkara berkaitan dengan Obligasi Wajib Konversi (OWK) milik salah satu pemohon, yang sebelumnya diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia), dimana pemohon menyatakan bahwa berdasarkan OWK tersebut, mereka harus menjadi pemohon banding. pemenang lelang saham LPS di Bank Mutiara saat sebelumnya disimpan LPS beberapa tahun lalu.

Total penggugat yang mengajukan klaim sebesar USD 408 juta atau sekitar setara Rp 6,648 triliun. Penggugat juga mengajukan permohonan perintah pengadilan terhadap Mareva, atau permohonan penyitaan seluruh aset milik tergugat senilai $400 juta.

LPS sejak awal segera mengajukan permohonan dan pembelaan hukum, termasuk mengajukan surat keberatan yang antara lain memuat perintah pengadilan yang memperbolehkan pihak-pihak yang berada di luar Mauritius untuk dipanggil.

“Karena sebenarnya pengadilan Mauritius tidak mempunyai yurisdiksi untuk mengadili perkara tersebut dan pemanggilan para pihak ke Indonesia tidak dilakukan dengan baik dan sah karena tidak menghormati prinsip kedaulatan hukum Indonesia,” kata Purbaya.

Selain itu, LPS juga kembali menyampaikan sanggahan berupa keterangan di bawah sumpah (affidavit), antara lain melalui Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Direktur Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Cahyo Rahadian Muhzar.

Keduanya mengatakan, berdasarkan doktrin imunitas negara, sudah selayaknya LPS dikeluarkan dari perkara tersebut karena kedudukan dan tindakannya, khususnya terkait pengurusan keputusan bank, merupakan tindakan berdasarkan amanat undang-undang dan dilakukan secara profesional.

“Dan setelah dikeluarkannya LPS dan eks pengurusnya dari pokok perkara di Pengadilan Tinggi Mauritius, maka LPS dan eks pengurusnya dibebaskan dari tuduhan penggugat yang dianggap tidak berdasarkan fakta hukum yang ada,” kata Ario. .

Dalam proses penyelesaian kasus ini, LPS juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (VZD), khususnya Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Republik Indonesia (Kemenkumham RI), dimana tim LPS dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melakukan kunjungan langsung dan koordinasi dengan Pemerintah Mauritius untuk menjelaskan dan mencari dukungan terkait kepentingan hukum LPS dalam hal ini adalah juga kepentingan hukum Pemerintah Indonesia.

Selain itu, terkait upaya penyitaan dan pengembalian aset mantan pemegang saham pengendali dan mantan CEO PT Bank Century kini bernama Bank JTrust Indonesia yang dinyatakan bersalah, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI. Hak untuk menuntut dan melakukan upaya penuntutan dan pemulihan harta benda yang bersangkutan, baik di Hong Kong, Jersey atau di negara lain, prosesnya dilakukan melalui mutual legal assistance (MLA).

Baca juga: LPS Jamin Keabsahan Jaminan Asuransi Mulai Januari 2028 Baca Juga: LPS Siapkan Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Kantor di IKN Baca Juga: LPS Bayar Rp 300 Miliar untuk Bayar Klaim Simpanan Nasabah atas Kepailitan 12 BPR

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours