LPSK Akui Ada Tantangan dalam Permohonan Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Wina Sirbon Waki ​​​​tahun 2016. Untuk memberikan perlindungan, LPSK harus melakukan uji coba terlebih dahulu terhadap permohonan tersebut.

Ahmadi, Ketua LPSK, mengakui ada beberapa tantangan dalam melakukan penelitian ini. Salah satunya terkait kasus delapan tahun ini.

“Perkara ini merupakan perkara lama (delapan tahun) sehingga membuat saksi dan keluarga korban sulit atau sulit mengingat kembali fakta-fakta yang diketahuinya,” kata Ahmadi, Selasa (6/11/2024).

Belum lagi banyaknya perbedaan pendapat atau informasi yang disampaikan melalui media massa dan media sosial. Ahmadi juga mengatakan, beberapa saksi sudah berpindah tempat tinggal.

“Penelitian mendalam dan pengkajian terhadap para pemohon memerlukan waktu karena masih terus dilakukan penyidikan oleh penyidik ​​dan proses rekonstruksi,” lanjutnya.

Ahmadi juga mengatakan tantangan selanjutnya adalah adanya pernyataan atau informasi yang berbeda dari pemohon. Menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut tidak sejalan satu sama lain.

Oleh karena itu, Ahmadi menegaskan LPKK akan berhati-hati dalam menentukan apakah permohonan pemohon perlindungan layak dikabulkan.

“Mengingat berbagai tantangan di atas, LPSK hendaknya berhati-hati dalam mengambil keputusan atas permohonan kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Vaki pada tahun 2016. 10 permintaan tersebut diterima hingga Senin (10/6/2024).

“Hingga 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berstatus hukum sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Ahmadi, Ketua LPSK, Selasa (6/11/2024).

Selain menerima permintaan saksi dan keluarga korban, LPSK juga menerima permintaan perlindungan dari seorang narapidana kasus tersebut. Namun Ahmadi tidak merinci siapa saja narapidana yang mengajukan perlindungan ke LPSK.

“Kalau narapidana sampai saat ini masih ada,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours