Luhut: Tak ada lagi izin acara keluar H-1 setelah ada digitalisasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharapkan tidak ada lagi izin keluar H-1 setelah pemerintah meluncurkan digitalisasi pelayanan perizinan pada Senin.

Saat peluncuran digitalisasi pelayanan terorganisir di Jakarta, Senin, Luhut mengatakan digitalisasi pelayanan perizinan harus memastikan penerbitan izin harus dikeluarkan 14 hari sebelum pelaksanaan kegiatan nasional, dan 21 hari sebelum tanggal kegiatan internasional. kegiatan.

“Setelah peluncuran ini, kami berharap tidak ada lagi persetujuan H-1 yang dikeluarkan beberapa jam sebelum acara,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, pemerintah telah mengambil langkah penting untuk menyederhanakan proses perizinan penyelenggaraan acara melalui digitalisasi.

Proses digitalisasi ini mengurangi langkah pengisian data dari 63 dokumen menjadi 33. Selain itu, jumlah dokumen yang harus disediakan redaksi dikurangi dari sembilan dokumen pertama menjadi dua dokumen.

Sistem ini juga mengintegrasikan pembayaran dan layanan digital terkait Kementerian Keuangan, sehingga proses pembayaran mudah dan transparan karena dapat menggunakan layanan perbankan digital.

“Digitalisasi proses perizinan mengatasi sistem yang rumit dengan mempercepat proses pemerintahan secara keseluruhan tanpa membuat aplikasi atau organisasi baru,” ujarnya.

Luhut berharap dengan digitalisasi dan kemudahan perizinan acara ini, Indonesia akan semakin menarik untuk menjadi tuan rumah acara baik nasional maupun internasional.

Ia juga berharap berbagai konser musik internasional bisa lebih sering digelar di Indonesia agar Indonesia bisa bersaing dibandingkan negara tetangga.

“Ini akan menjadi kekuatan untuk mendorong tercapainya target 1,25 miliar wisatawan nusantara dan 14,3 juta wisatawan mancanegara,” kata Luhut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours