Luhut Turun Tangan Bereskan Keluhan Maskapai Soal Harga Tiket Pesawat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyiapkan beberapa langkah untuk menjawab keluhan maskapai terkait tingginya beban operasional pesawat. Di satu sisi, penyesuaian harga tiket pesawat masih terkendala aturan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah (TBA/TBB) Kementerian Perhubungan.

Secara umum, belum ada langkah revisi TBA/TBB untuk mengakomodasi kenaikan biaya operasional maskapai. Namun, ada insentif pajak yang disiapkan pemerintah untuk mengurangi tingginya beban maskapai penerbangan.

Misalnya, pemerintah sedang mengkaji pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Saat ini suku cadang masih banyak yang diimpor, sementara melemahnya nilai tukar membuat maskapai penerbangan harus menyiapkan rupee lebih banyak untuk membeli suku cadang dari luar negeri.

“Kami juga berencana mempercepat kebijakan pembebasan pajak impor dan membuka penghentian lalu lintas barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan, yang bagian pemeliharaannya 16 persen dari total setelah avtur,” kata Luhut, mengutip publikasi dalam bukunya. artikel. publikasi pribadi Instagram, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, pemerintah juga berencana menghapuskan PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP). Namun DTP PPN ini hanya berlaku untuk beberapa penerbangan menuju destinasi wisata prioritas.

“Pemerintah juga akan menjajaki peluang peninjauan kembali insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemerintah untuk berbagai destinasi prioritas,” lanjutnya.

Hal lain yang tak kalah penting, menurut Luhut, adalah menilai peran pendapatan kargo terhadap pendapatan maskapai yang sering terabaikan. Hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan harga batas atas tarif.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan peninjauan terhadap rute penerbangan maskapai yang bekerja sama dengan AirNav, khususnya rute perpindahan pesawat. Sehingga diharapkan dapat menemukan rute-rute yang lebih efisien dan menurunkan tarif ganda PPN, Mandatory Service Charge (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang pindah/ganti pesawat.

Mekanisme penghitungan tarif sebaiknya disesuaikan dengan biaya operasional maskapai per jam penerbangan, sehingga berdampak signifikan terhadap pengurangan beban biaya tiket pesawat, tambah Luhut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours