Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Bareskrim Polri, PBNU Siap Beri Bantuan Hukum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Edi. Diketahui, DPP telah memberitahukan ketertarikannya tersebut kepada PKB Bareskrim Polri.

Selasa (6/8). / 2024).

Sejauh ini Luqman belum mengajukan bantuan hukum ke PBNU. Menurut dia, Luqman siap menjalani proses hukum tanpa bantuan PBNU. “Untuk hari ini ya, dia sudah siap, siap berproses, siap menghadapi selebihnya, nanti bisa ditanyakan langsung ke dia,” imbuhnya.

Laporan terhadap Luqman Eddy tercatat dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tanggal 5 Agustus 2024. Dia dituduh melakukan pencemaran nama baik.

“Bersama tim kuasa hukum DPP PKB, kami perintahkan untuk mengadili saudara Lukman Edi karena dianggap membahayakan, penuh kebencian, atau mencemarkan nama baik,” kata Ketua DPP PKB itu. Urusan Hukum dan Bullying Senin 5 Agustus 2024 oleh Kukun Siamsurijal di Barescream Poll.

Kukun menjelaskan, Luqman menilai sejumlah pernyataan Eddy menyesatkan. Salah satunya terkait Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang disebut tak jelas soal pendanaan kedua fraksi, pilkada, dan pemilu.

“Tidak ada otoritas untuk melontarkan tuduhan ini. Ia juga belum mengetahui keadaan PKB sebenarnya karena ia bukan anggota PKB. “Kalau ditanya hak integritas kami di parpol, saudara Luqman bukan siapa-siapa, dia tidak punya kemampuan bicara soal PKB atau pimpinan PKB,” ujarnya.

Menurutnya, penyampaian Luqman Edi terlalu berbahaya dan bisa menimbulkan kebencian dan kesalahpahaman di dalam dan di luar PKB.

“Sekarang jangan bilang apa-apa pada PKB, tiba-tiba ada yang ribut.” Kita harus menghentikan seseorang, tidak seorang pun, karena kita berhadapan dengan undang-undang yang merugikan partai politik luar atau mengganggu integritas partai.” menjelaskan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours