Mabuk Miras, Suami di Bengkulu Tega Hajar Istri hingga Babak Belur

Estimated read time 1 min read

BENGKULU SELATAN – Seorang pria berinisial SN (45) diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RYH (41) di Kecamatan Kota Manna, Bengkulu Selatan, Bengkulu.

Pelaku memukul kepala istrinya pada tiang rumah dan memukulinya hingga tangan kiri dan kaki kanannya memar. Terlebih lagi, seorang pria berusia 45 tahun mengancam akan membunuh istrinya dengan pisau.

Kabid Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat terduga pelaku pulang ke rumah dalam keadaan dalam keadaan mabuk atau minuman keras dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Lengan kiri dan kaki kanan korban mengalami luka lebam, kata Sarmadi kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Totaisi Polres Bengkulu Selatan di rumahnya di Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Terduga pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 (PKDRT), Pasal 5, Pasal a, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau penjara paling lama. Denda sebesar Rp 15 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours