Mafia Pengoplosan Elpiji di Cilegon Dibekuk Polisi, Keruk Keuntungan Rp3 Miliar

Estimated read time 2 min read

CILEGON – Dua anggota komplotan mafia elpiji warga miskin di Kota Cilegon berinisial AS (34) dan AI ditangkap Polda Banten. Mereka adalah geng mafia elpiji untuk masyarakat miskin sehingga menyebabkan kelangkaan di kota baja.

Mereka menggunakan metode penyuntikan elpiji 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 5,5 kilogram, dari 12 kilogram menjadi 50 kilogram. Kedua mafia ini mampu menyuntikan hingga 400 tabung elpiji 3 kilogram per hari dengan bab selang dan regulator.

Kabid Humas Polda Banten Kombe Pol Didik Heriyanto mengatakan, usai melakukan penyuntikan elpiji, mereka mengganti segel tabung yang dibeli secara online.

“Mereka mengambil pipa seberat 3 kilogram dari pengecer dan pangkalan di Cilegon dan Serang seharga Rp 22.000,” kata Kompol Didik Heriyanto, Kamis (20/6/2024).

Menurut Didik, tabung suntik tersebut kemudian dijual ke sejumlah restoran di Cilegon dan peternakan ayam di Serang.

“Ada yang menjual ke restoran, terutama yang ukuran 12kg, ada pula yang menjual ke peternakan ukuran 50kg di wilayah hukum Serang,” kata Didik.

Didik menjelaskan, kedua orang tersebut sedang melakukan kegiatan penyuntikan gas elpiji di sebuah rumah di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Selama delapan bulan perusahaan beroperasi, lanjut Didik, kedua pria tersebut meraup untung hingga Rp3 miliar.

“Setiap hari keuntungannya mencapai 13 juta euro, jadi sebulan 390 juta deras,” Penulis telah aktif selama sekitar delapan bulan dan total keuntungan yang diperoleh penulis sekitar 3 miliar deras.

Meski sempat terjadi kelangkaan di Kota Cilegon, namun hal tersebut tidak berdampak signifikan karena kedua pelaku asal membeli tabung elpiji.

Penyidik ​​Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menangkap kedua orang tersebut pada 12 Mei 2024. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Polisi menyita total 570 tabung barang bukti, dua unit truk, dan dua unit mobil pick up.

Pelaku didakwa berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang no. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang penciptaan lapangan kerja. dalam hukum. . KUHP Pasal 55 Ayat 1 s/d 1e KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours