Mahasiswa Jakarta! Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II Diperpanjang hingga 10 September

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang pendaftaran Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) 2024 Tahap II hingga 10 September 2024. Untuk informasi lebih lengkapnya akan dibahas pada artikel selanjutnya, check it out!

Pendaftaran KJMU 2024 Tahap II diperpanjang hingga 10 September

Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperpanjang masa pendaftaran KJMU Tahap II hingga 10 September 2024, tulis akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, seperti dikutip Jumat, 6 September 2024.

Bagi Anda yang merupakan pelajar DKI dan berminat untuk mendaftar, berikut syarat pendaftaran, berkas dan batas waktu pendaftaran, seperti dikutip dari akun Instagram @disdikdki:

Syarat dan dokumen pendaftaran

1. Pendaftaran online melalui laman p4op.jakarta.ga.id/kjmu

2. Unggah dokumen proposal secara lengkap:

Surat permohonan kepada gubernur

Scan kartu/surat keterangan mahasiswa yang berstatus mahasiswa pada suatu perguruan tinggi. Pindai CC

Pemindaian KTP

Scan Kartu Hasil Ujian (Khusus Bagi Pendaftar Lanjutan KJMU)

3. Menyerahkan surat bermaterai yang menyatakan bahwa sebagai penduduk DKI Jakarta dan tidak ada anggota keluarga dari keluarga mana pun yang berstatus:

ASN (PNS/PPPK)

TNI/Polri

Anggota MPR RI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia

Anggota DPRD RI

Anggota DPRD Provinsi

Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pegawai tetap BUMN

Pegawai tetap BUMD

4. Mengunggah surat materai yang menyatakan bahwa orang tua/wali tidak memiliki kendaraan/roda empat atau memiliki harta benda berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP lebih dari Rp1 miliar dan keluarga tidak mengkonsumsi minimal. 19 liter air kemasan bermerek.

5. Mengunggah surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lainnya yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Batas waktu pendaftaran

1. Pendaftaran KJMU : 26 Agustus-10 September 2024

2. Konfirmasi SMA, MA, SMK dan PKBM C : 26 Agustus-11 September 2024

3. Verifikasi Fakultas: 26 Agustus-13 September 2024

4. Verifikasi Departemen Pendidikan: 17-27 September 2024

5. Penunjukan Penerima berdasarkan Keputusan Gubernur : 30 September – 31 Oktober 2024

Temui KJMU

KJMU merupakan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang fokus pada belanja pendidikan. KJMU juga menyediakan biaya hidup bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah yang melanjutkan pendidikan tinggi.

Bantuan KJMU menyasar para pelajar yang mempunyai tempat tinggal serta memiliki KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga. Penerima akan mendapat dana hibah sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours