Majelis Masyayikh Susun Dokumen Standar Mutu Pendidikan Nonformal Pesantren Pertama di Indonesia

Estimated read time 3 min read

Tangsel – Pondok pesantren se-Indonesia bersiap menyambut Dokumen Baku Mutu Pendidikan Islam Non Formal yang saat ini sedang disusun oleh Dewan Islam. Dalam upaya meningkatkan mutu dan akreditasi pendidikan nonformal di sekolah asrama, Dewan Kristen telah melakukan pemeriksaan umum terhadap dokumen penting tersebut.

Ujian umum yang berlangsung di Tangsel pada 20-23 Agustus 2024 ini akan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan antara lain organisasi kemasyarakatan seperti RMI PBNU, LP2M PP Muhammadiyah, orang tua pesantren, sivitas akademika pesantren, perwakilan Islam. Organisasi pendidikan menengah. , BAN PDM, perwakilan dari sektor pendidikan dan pemerintahan yaitu Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan tujuan untuk menyelesaikan draf tersebut sebelum dapat diterapkan secara luas.

Ketua Majelis Umat Kristiani K.H. Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menekankan pentingnya dokumen tersebut dalam landasan pendidikan pasif di pesantren.

Ia mengatakan, dalam proses penyiapan dokumen sekolah asrama untuk pembelajaran pasif, ia melakukan berbagai tur untuk belajar dengan cara terbaik.

“Para penulis dan peninjau telah melakukan upaya tambahan dengan mengunjungi berbagai pusat pembelajaran Islam untuk melihat praktik terbaik di sekolah asrama ini dan bagaimana persiapannya; catatan di tangan responden mencerminkan upaya yang paling banyak. Ada lebih banyak upaya. Seluruh tim terlibat dalam persiapan,” kata Gus Rozin.

Dokumen mutu pendidikan nonformal di Madrasah Ibtidaiyah ini tidak hanya sekedar standar administratif, namun juga merupakan upaya memberikan rasa keadilan dan persamaan hak kepada peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah.

Menurut Gus Rozin, kewajiban hukum sekolah menengah Islam sangat jelas dan keadilan serta kesetaraan dalam pendidikan langsung memerlukan pendidikan Islam tidak langsung di tempat tinggal, seperti sekolah Islam.

“UU Pesantren menyatakan bahwa siswa di pesantren informal seperti pesantren Salaf mempunyai hak untuk menerima pendidikan yang adil dan setara. Pesantren telah diakui oleh pemerintah selama bertahun-tahun, sehingga siswa mungkin memerlukan atau Tidak, mereka hak-hak sipil masih terpenuhi.

Lebih lanjut, Gus Rozin menegaskan, aturan yang ditetapkan untuk pesantren di SMA hendaknya bermanfaat, bukan memberatkan, bagi pesantren.

“Jangan sampai santri salaf yang mengabdikan hidupnya untuk rutin membaca Al-Quran menjadi warga kelas dua yang bahkan tidak mengajukan diri menjadi Mudin (Kaur Kesra) karena tidak mendapatkan hak-hak keperdataannya.

“Aturan dan tata tertib yang ada bersifat memberdayakan, bukan sesuatu yang bisa dipaksakan, melainkan memberdayakan setiap bagian dari sebuah pesantren.” Ia menyimpulkan, “Setiap pesantren itu unik, sehingga perlu disesuaikan kebutuhannya. “Perlu diterapkan secara berbeda sesuai kebutuhan.”

K.H. Abdul Gofoor Mamoen (Gus Gofoor) yang merupakan anggota Dewan Masiyikh serta Departemen Kurikulum dan Pendidikan yang bertanggung jawab atas persiapan dokumen instruksinya menekankan pentingnya ujian umum karena merupakan satu-satunya desain untuk pengakuan pendidikan tidak langsung.

“Pemeriksaan bersama merupakan agenda yang sangat penting karena dokumen ini merupakan dokumen pertama dan satu-satunya yang kita miliki. Jika negara menyetujui dokumen ini, maka dokumen ini akan menjadi satu-satunya peraturan tentang pembelajaran pasif,” ujarnya.

Kedepannya, dokumen ini akan menjadi catatan sejarah penting pesantren dan semacam resmi hadirnya peresmian pesantren hingga saat ini.

Dikatakannya, “Jika dokumen ini disetujui dan dilaksanakan, maka ini akan menjadi momen bersejarah bagi pendidikan pesantren di Indonesia, memberikan penghormatan kepada para siswa dan guru yang telah mengorbankan nyawanya untuk pesantren pesantren.”

Ujian umum ini diharapkan menghasilkan dokumen yang tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, namun juga mampu mengakomodir berbagai pandangan dan kebutuhan pondok pesantren di seluruh Indonesia.

Dengan adanya dokumen standar mutu pesantren informal ini, diharapkan pesantren dapat berkembang, diakui dan setara dengan lembaga pendidikan formal lainnya di Indonesia, sehingga siswa yang lulus dari pesantren dapat memperoleh kesempatan yang sama. Dunia kerja dan pendidikan tinggi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours