Maju Pilkada 2024, Satu Pj Gubernur Mundur

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Penjabat gubernur Tanah Air mengajukan pengunduran dirinya kepada Menteri Dalam Negeri (Mindagri) Tito Karnavian. Pengunduran diri tersebut karena ingin mencalonkan diri dalam pemilihan Presiden Daerah (Pilkada) pada tahun 2024.

“Kalau tidak salah di tingkat provinsi, yang mengajukan hanya satu (mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024),” kata Tito usai rapat kerja (Raker) dengan Komite II DRC di Kompleks Parlemen Senayan tengah. negara . Jakarta, Senin (6/10/2024).

Namun Tito enggan menyebutkan provinsi yang menjadi wilayah kerja penjabat gubernur tersebut. Pasalnya, Tito harus menunggu tenggat waktu pengajuan pengunduran diri para ketua daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Batas waktu pengajuan pengunduran diri penjabat gubernur daerah tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur dan bupati/walikota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Nasional dan Tahun 2024. pemilihan kepala daerah pada 16 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Tito ingin pejabat petahana yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2024 bisa mengajukan pengunduran diri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon).

“Saya tidak bilang di mana, karena saya harus menunggu 40 hari sebelum merekam, pertengahan Juli, dan nanti pertengahan Juli, kalau wartawan mau minta data, saya akan berikan kepada mereka.” “Sekarang masih dipikirkan,” kata Tito.

Tito menjelaskan, alasan mereka menetapkan batas waktu surat pengunduran diri selama 40 hari adalah untuk mempersiapkan penggantinya. Dia mengatakan, ada mekanisme yang harus diikuti untuk menggantikan penjabat presiden daerah.

Kenapa 40 hari karena saya butuh waktu untuk menyiapkan penggantinya. Ada mekanismenya perlu persetujuan DPRD, kalau bupati/wali kota itu usulan gubernur PJ, maka ada proses dengar pendapat TPA yang melibatkan sejumlah orang. kementerian/lembaga, termasuk KPK dan PPATK, dengan segala jenisnya. Sidang TPA yang dipimpin ketua itu memakan waktu. Oleh karena itu, saya minta 40 hari sebelum pendaftaran pada 27 Agustus, jelas Tito.

Meski demikian, Tito mengaku pasif menunggu surat pengunduran diri dari Plt Presiden Daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 saat ini. “Saya tunggu secara pasif dan saya tidak mau memberi tekanan pada mereka karena mereka bisa berpikir sendiri. Mereka juga orang pintar. Jadi saya tunggu lagi,” ucapnya.

Tito sebelumnya sempat mewanti-wanti para penjabat kepala daerah agar tidak mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Jika tidak, ia tak segan-segan memberhentikan presiden sementara yang tak kunjung mundur dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Tito saat Rapat Kerja (RAKER) dengan Panitia II DPR RI, di Ruang Rapat Panitia II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2024). Tito mengatakan partainya tidak pernah melarang pejabat petahana untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.

Bahkan TNI-Polri yang tidak punya hak pilih bisa ikut pilkada, tapi harus batal. Begitu pula Pj, Pj, dan juga ASN, boleh ikut. , tidak ada,” kata Tito. Larangan berpolitik kecuali hak politiknya dicabut oleh pengadilan. “Boleh maju, tapi ada risiko mundur dan berhenti jadi anggota ASN. Kalau menang, nanti menganggur.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours