Malaysia terapkan lisensi bagi layanan medsos dan pesan internet

Estimated read time 1 min read

KUALA LUMPUR (ANTARA) – Malaysia meminta perusahaan media sosial (medsos) dan pesan internet dengan lebih dari 8 juta pengguna terdaftar di Malaysia untuk mengajukan izin menyediakan layanan aplikasi.

Komisi Komunikasi dan Telekomunikasi Malaysia (MCMC) telah mengumumkan bahwa peraturan baru tersebut akan diterbitkan pada 1 Agustus dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025, menurut laporan di Cyberjaya pada hari Sabtu.

Peraturan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (No 588) diberlakukan menyusul keputusan Kabinet bahwa media sosial dan layanan pesan online harus mematuhi hukum Malaysia. Kejahatan dunia maya, termasuk penipuan online, penindasan maya, dan seks anak.

MCMC mengatakan kegagalan untuk mendapatkan izin setelah tanggal efektif merupakan pelanggaran dan dapat mengakibatkan penuntutan berdasarkan Pasal 588.

Sebelumnya, media sosial dan situs pesan online dengan lebih dari 8 juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Undang-Undang Telekomunikasi dan Multimedia (Pembebasan Lisensi) tahun 2000, yang berlaku di negara tersebut.

Metode verifikasi baru hanya berlaku untuk situs yang memenuhi persyaratan dan tidak menyertakan pengguna layanan.

Menurut MCMC, langkah ini tidak hanya akan membawa lingkungan jaringan ke Internet, namun juga akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, terutama anak-anak dan keluarga.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours