Manchester City didenda Rp41 miliar karena 22 kasus penundaan kick-off

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Manchester City didenda 2 juta poundsterling (Rp 41,7 miliar) oleh pejabat Liga Premier Inggris karena 22 kali penundaan kick-off dalam dua musim terakhir, lapor AFP, Rabu (31/7). ) waktu setempat.

“Premier League dan Manchester City FC telah menandatangani perjanjian penalti setelah klub mengakui melanggar Peraturan Liga Premier L.33 terkait dengan tanggung jawab kick-off dan restart,” demikian pernyataan resmi Liga Premier Inggris.

Denda terhadap pasukan Pep Guardiola tidak ada kaitannya dengan 115 tuntutan hukum yang dihadapi City terkait pengelolaan keuangan klub.

Pejabat Liga Premier membayar biaya antara £10.000 dan £200.000 untuk setiap permulaan.

Salah satu kesalahan awal terbesar terjadi saat The Citizen terlambat 1 menit 18 detik pada laga melawan Crystal Palace pada Agustus 2022.

Sedangkan keunggulan terpanjang Manchester City atas West Ham terjadi pada musim lalu, yakni 2 menit 46 detik.

“Peraturan seputar start dan restart diterapkan untuk memastikan bahwa kompetisi diselenggarakan dengan standar profesional tertinggi dan untuk memastikan keadilan bagi penggemar dan tim yang berpartisipasi. ,” lanjut penutur bahasa Inggris itu.

“Pastikan 380 siaran Liga Inggris di seluruh dunia sesuai jadwal,” kata mereka.

“Klub meminta maaf atas pelanggaran yang ditimbulkan… dan menegaskan telah mengingatkan para pemain klub dan klub-klub dalam administrasi sepak bola bahwa mereka bertanggung jawab atas penerapan aturan L.33,” tulis pernyataan kepada Manchester. Tanggapan kota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours