Mandek Dua Tahun, RUU BUMN Didorong Segera Tuntas

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Inisiatif DPR-RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat respons positif. Menurut Direktur Muda Kelompok Riset BUMN, Institut Manajemen, Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Toto Pranoto, upaya parlemen tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam meningkatkan kinerja BUMN.  

Menurut saya, perubahan UU BUMN ini harus segera dilaksanakan untuk meningkatkan daya saing BUMN ke depan, kata Toto saat dihubungi Republik di Jakarta, Sabtu (06/08/2024).

Pengamat BUMN yang juga pemateri FEB UI ini menilai, proses RUU BUMN saat ini masih tertunda. Bahkan bisa dibilang stagnan selama hampir dua tahun. Padahal, lanjut Toto, RUU BUMN bisa mengubah banyak aspek kelembagaan, pengelolaan usaha, dan kepemimpinan BUMN menjadi lebih baik.

“Misalnya pasal tersebut merujuk pada siapa pemilik dan/atau pengelola yang bertanggung jawab terhadap BUMN. Pasal ini sangat strategis untuk mencoba mempercepat pengambilan keputusan penting di BUMN,” kata Toto.

Hal ini juga mencontohkan pasal lain RUU BUMN terkait penerapan aturan business judgement bagi direksi dalam mengambil keputusan aksi korporasi. Ia mengatakan, pasal seperti itu bisa menjadi landasan bagi direksi untuk berani mengambil keputusan yang ditujukan untuk kemajuan perusahaan.

“Ini untuk melindungi manajemen jika ada risiko bisnis. Pasal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih besar kepada pengurus BUMN,” kata Toto.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendukung penuh RUU BUMN yang digagas DPR-RI. Ia mengaku yakin rancangan peraturan ini akan menjadi jawaban atas sederet permasalahan yang ada di perusahaan publik.

“Kita tahu bulan Oktober sudah selesai. Saya minta lima bulan tersisa kita bersama-sama mengusulkan RUU BUMN atau gagasan di mana BUMN bisa dilibatkan,” kata Erick saat rapat kerja dengan panitia VI DPR. di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (06/07/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours