Mandek Setahun Lebih, Keluarga Korban Desak Kasus Rudapaksa di Jaktim Naik Meja Hijau

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) kembali ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Demikian pertanyaan mengenai maraknya kasus kekerasan paksa atau pemerkosaan terhadap anak berinisial VL yang dilakukan ayah kandung ayah kandung berinisial HS di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).

Kasus ini telah terhenti selama lebih dari setahun. Kenzo Farel, perwakilan keluarga korban, berharap timnya berkali-kali mendatangi Polda Metro Jaya agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Mengingat sudah lama, kami kembali lagi agar perkara ini bisa secepatnya dilimpahkan ke P-21. Waktu yang berlalu sejak perkara ini dimulai pada Juni 2023 hingga Oktober, saat perkara ini dilimpahkan. Diagendakan, sudah terlalu lama. Sekarang kita dengar langsung atas nama keluarga korban,” kata Kenzo saat ditemui di Unit PPA Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2024).

Padahal kita berharap sudah berkali-kali ke sini, berharap proses ini cepat selesai dan dipindahkan ke meja sidang agar tidak memakan waktu lama, ujarnya.

Kenzo menjelaskan, kondisi korban saat ini kurang baik, prosesnya lebih lama sehingga membuat korban dilema.

“Kami mendampingi korban dengan mengatakan bahwa dia masih di bawah umur. Ini adalah permintaan negara agar proses ini tidak membuat korban berada dalam situasi yang lebih sulit. Kondisi korban saat ini tidak baik dan dia dipanggil hari ini. , ” katanya. . .

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP RPA Perindo Susan Sylvana mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan pemeriksaan dengan penyidik ​​Unit PPA Polda Metro Jaya namun terduga pelaku, ayah kandungnya, tidak pernah ditangkap dan P21 tidak ditahan.

“Kami RPA Perindo ingin menanyakan kepada Presiden PPA Polda Metro Jaya sejauh mana ayah kandung berinisial HS melakukan pemerkosaan terhadap anak berinisial VL. Sejauh ini kami sudah beberapa kali hadir dalam persidangan, namun hingga kini ayah kandung tersebut belum ditangkap dan belum P21,” kata Susan saat ditemui di Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya.

“Setahun lebih sudah berlalu sejak peristiwa 16 Juni 2023, belum ada yang ditangkap terkait ayah kandungnya, dan belum ada tindakan apa pun. Ini yang ingin kami tanyakan mengapa prosesnya lama sekali. kepada PPA, Unit mengatakan prosesnya panjang dan masih dalam penyelidikan.” Ia menambahkan, V akan dipanggil hari ini karena masih dalam tahap pengembangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours