Manfaatkan Transaksi Kartu Kredit, Pemda Didorong Serap Produk Lokal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mempercepat transformasi dan integrasi layanan digital Tanah Air melalui perluasan Kartu Kredit Indonesia (KKI).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, hari ini melakukan transformasi dan peningkatan daya saing Indonesia dengan memperkuat digitalisasi pelayanan publik dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kartu Kredit (KKPD) di Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sejalan dengan Badan Teknologi Pemerintah Indonesia (GovTech) atau INA Digital.

“Tujuan transformasi digital berupa pelayanan publik yang terintegrasi dan pengembangan infrastruktur digital yang dilaksanakan dengan sistem pembayaran digital, termasuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” jelas Maurits dalam keterangannya Rabu (9/6/2024).

Maurits menekankan agar Pemerintah Daerah memanfaatkan KKPD agar penggunaan dananya efisien dan efektif. Hal ini diperlukan untuk dapat beradaptasi dengan perubahan kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai kebijakan pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Pertama, penggunaan KKPD bertujuan untuk memberikan pengelolaan keuangan yang mudah dan efektif. Kedua, kemudahan, kenyamanan dan penggunaan berbagai produk, termasuk pembelian elektronik. Ketiga, meningkatkan keamanan bertransaksi. Keempat, mengurangi biaya pembayaran finansial/non finansial kelima, mengurangi kemungkinan terjadinya “penipuan investasi. Keenam, memberikan kemudahan bagi para pekerja APBD untuk membeli barang/jasa melalui pembayaran elektronik untuk memudahkan penggunaan barang-barang rumah tangga secara cepat,” kata Maurits.

Selain itu, Maurits mengatakan bahwa pemerintah daerah harus menggunakan sumber daya dalam negeri. Sebab, upaya tersebut merupakan salah satu cara mengendalikan laju inflasi dan mendorong usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Oleh karena itu, kami berharap pemerintah daerah dapat membantu meningkatkan kekuatan produk dalam negeri dan meningkatkan kecepatannya.

Baca Juga: Terkait PAD, Parkir Jalan Harus Dikuasakan Pemerintah

Caranya, dengan meminta pemerintah daerah menetapkan target penggunaan produk dalam negeri minimal 40 persen dari nilai barang/jasa dalam APBD, dengan mengutamakan produk UMK dan Koperasi dibandingkan produk dalam negeri. Kemudian, beralih dari berbelanja dengan tangan ke katalog elektronik lokal dan toko online.

Selain itu, Maurits juga meminta pemerintah daerah melibatkan UMKM dalam Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara penuh, misalnya di sektor otomotif dan telekomunikasi. Pasalnya, produk UMKM kalah dibandingkan produk negara lain dari segi harga dan kualitas.

“Teruslah investasi produk dan investasi produk perumahan. Pastikan semua program kesejahteraan sosial tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran, perusahaan berbiaya rendah, inovasi infrastruktur energi dan ekonomi hijau, jangan putus asa di bidang ini,” jelasnya. . Maurit. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours