Mantan Diplomat Jadi Korban Mafia Tanah, Rumah di Mampang Prapatan Dijual Orang

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Korban mafia nasional adalah Johan Effendi, mantan diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang menjabat Kepala Departemen Politik Indonesia untuk Jepang, Jerman, Italia, dan India pada tahun 1960 hingga 1987. Ia menyewa dan menjual rumahnya di Mampang Prapatan.

Pengacara Johan Effendi, Arlon Sitinjak menjelaskan, kejadian dengan kliennya bermula pada Juni 2016. Pelaku, Husin Ali Muhammad, mengontrak rumah Johan Effendi di Jalan Kemang V, Nomor 12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Setelah pensiun, dia menyewakan rumahnya kepada Husin Ali Muhammad. Untuk meyakinkan pemilik rumah, dia biasa melakukan pengajian. Pak Johan Effendi juga diajak pengajian,” kata Arlon kepada Voice of Change. Akun YouTube, dikutip Sabtu (6/6/2024).

Setelah mendapat kepercayaan, Husin Ali Muhammad meminjam dua salinan SHM tersebut dari Johan Effendi dengan alasan menurunkan daya dari 23.000 W menjadi 6.000 W. Dia akan menggunakan SHM asli, membawa petugas PLN palsu untuk meyakinkan Johan Effendi.

Arlon menambahkan, “Awalnya korban tidak percaya, namun pelaku Husin Ali Muhammad membawa salah satu petugasnya yang mengenakan seragam PLN palsu yaitu Pak Fauzi (DPO) untuk meyakinkan korban.”

Setelah itu, pada tanggal 12 Juli 2016, korban terpaksa meminjamkan dua dokumen asli yang diminta pelaku dan menunggu di jalan rumahnya. Satu jam kemudian, penyerang mengembalikan CMM 2 kepada korban, yang ternyata palsu.

“Mereka membawa sertifikat rumah yang asli, namun menggantinya dengan sertifikat yang sudah dibuat sebelumnya. Karena saya meminjam fotokopinya tadi. Sesampainya di rumah, kita cek apakah ada yang tidak beres, kita bawa ke BPN, setelah dicek ternyata palsu,” ujarnya.

Johan berusaha menghubungi Husin Ali Muhammad namun selalu menghindar. Husin menghindari hal ini karena beberapa alasan, ia mulai percaya bahwa seseorang mengambil suratnya karena suatu alasan. “Akhirnya dibuat laporan ke polisi,” ujarnya.

Selang beberapa waktu, seorang penjahat bernama Halim yang memiliki sertifikat asli menjual rumah Johan Effendi kepada Santoso Halim seharga Rp 10 miliar. Saat menjual rumah tersebut, Halim memperkenalkan dirinya sebagai Johan Effendi.

Pada tanggal 12 Agustus 2016, di hadapan Notaris/PPAT Luci Indiriani, Perjanjian Jual Beli No. 08 dan No. 09 dilakukan antara Johan Effendi yang ditempatkan Halim (DPO) sebagai penjual dan Santoso Halim sebagai pembeli. Pada tanggal 22 Agustus 2016, Perjanjian Penjualan No. 376 dan Perjanjian Penjualan No. 377 dilaksanakan di hadapan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadirexa.

“Dalam jual beli ini, yang mengejutkan Santoso Halim tidak membayar harga jual tanah dan bangunan kepada Johan Effendi, karena Halim (DPO) bertindak sebagai penjual,” ujarnya.

Namun Santoso Halim justru mentransfer ke rekening yang dibuka atas nama pelaku Husin Ali Muhammad sebesar 8 miliar naira sesuai keterangan Santoso Halim dalam perkara nomor 1073/Pid.B/2018/PN. Jkt.Sel, halaman 33.

Arlon menambahkan, terkait kejadian tersebut, Johan Effendi mengajukan permintaan kepada BPN untuk memblokir SHM. Usai memblokir Santoso, Halim tidak bisa melakukan transaksi bisnis sehingga meminta penjual pelaku Husin Ali Muhammad membuka blok tersebut dan Johan Effendi yang diperankan Halim (DPO) memerintahkan Lilis Lisnawati untuk memblokir dua tembok CMM.

“Yang mengejutkan, BPN membuka blok tersebut tanpa menelusuri identitas Dr. Johan Effendi dan Dr. Bukan Johan Effendi, sosok yang dimuat Halim (DPO). BPN tidak membenarkan keterangan Dr. Johan Effendi bukan yang pertama,” jelas Arlon lagi.

Akibat konspirasi jahat penjahat mafia nasional, Johan Effendi mengajukan laporan polisi pada 6 Februari 2017: LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku Husin Ali Muhammad divonis lima tahun penjara berdasarkan nomor perkara 562 K/Pid/2019 (Inkracht van gewijsde), karena menurut undang-undang dan dipastikan melakukan tindak pidana pemalsuan. Dokumen asli dan surat palsu diatur dan diancam pidana pada ayat (1) Pasal 266 KUHP Zh.o. Pasal (1) Pasal 55 KUHP dan Pasal (2) Pasal 263 KUHP J.o. Bagian (1) 1 Pasal 55 KUHP dengan Halim (DPO).

Perwakilan MNC channel mencoba menghubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun hingga berita ini ditulis, Santoso Halim belum memberikan tanggapan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours