Mantan Dirjen Pajak sampaikan strategi optimalisasi penerimaan pajak

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirgen) Kementerian Keuangan Hadi Purnomo menyampaikan strategi optimalisasi penerimaan pajak melalui penerapan pengawasan self-assessment.

Menurutnya, pengawasan perpajakan mandiri menjadi kunci untuk mengatasi tantangan perpajakan karena sistem ini menjamin pelaporan seluruh transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak secara benar, lengkap dan jelas.

Direktur Jenderal Administrasi Pajak periode 2001–2006 mengatakan, “Saya yakin sistem ini berguna untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan penerimaan pajak.” Dalam keterangannya, Jumat di Jakarta.

Ia mengatakan, pengawasan perpajakan mandiri berfungsi sebagai alat pengumpul data dan informasi yang berupa big data perpajakan.

Sistem ini memetakan penerimaan pajak secara komprehensif, mencakup pendapatan legal dan ilegal, dan juga dapat memetakan penggunaan uang atau aset di tiga bidang utama: konsumsi, investasi, dan tabungan.

“Monitoring self-assessment memungkinkan identifikasi SPT setiap wajib pajak, sehingga tidak ada yang bisa disembunyikan. Ini alat yang efektif untuk mengoptimalkan penerimaan pajak,” ujarnya.

Penghindaran Pajak dan Digitalisasi Transparansi, lanjutnya, mengatakan penghindaran pajak dapat dikurangi melalui self-assessment monitoring yang mengintegrasikan seluruh data ke dalam satu sistem dengan basis link-and-match. Sistem ini menampilkan penerimaan pajak secara akurat dan komprehensif.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk mengintegrasikan data wajib pajak ke dalam satu sistem yang dapat dengan mudah diakses dan dipantau oleh administrasi perpajakan, sehingga mencegah terjadinya korupsi.

“Semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta, dan pihak lainnya wajib membuka dan menghubungkan sistem penerimaan perpajakan baik dengan data yang bersifat rahasia maupun tidak rahasia serta data keuangan dan non keuangan, sehingga tercipta transparansi dan penghentian. korupsi,” ujarnya. Hadi yang juga menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI periode 2009–2014.

Pemantauan self-assessment mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan pemantauan penilaian diri. Perpu nomor 1 tahun 2017. Akses ke data keuangan untuk tujuan perpajakan.

“Pasal 35A ayat 1 menyatakan bahwa setiap lembaga negara, lembaga, perkumpulan, dan pihak lain wajib menyampaikan kepada DJP data dan informasi terkait perpajakan yang ketentuannya diatur dengan peraturan pemerintah,” jelas Hadi.

Dengan kata lain, tidak ada informasi yang disembunyikan dari pemerintah, termasuk informasi keuangan yang sebelumnya dianggap rahasia. Hal ini memberikan negara akses terhadap seluruh data dan informasi, baik finansial maupun non-finansial.

Untuk itu, menurutnya, perlu dilakukan revisi terhadap aturan pelaksanaan yang tidak konsisten sehingga melemahkan efektivitas sistem pengawasan perpajakan sehingga menjadi penghambat utama pelaksanaan pengawasan mandiri perpajakan yang efektif.

Menurut Hadi, tujuan peningkatan penerimaan pajak juga dapat dicapai dengan menurunkan tarif pajak melalui penerapan self-assessment monitoring yang efektif.

“Penerimaan pajak dengan sendirinya akan meningkat seiring dengan penyampaian SPT wajib pajak yang benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours