Mantan Ketua RT Cirebon Saksi Kunci Pembunuhan Vina dan Eky Sempat Diusir Warga

Estimated read time 2 min read

CIREBON – Abdul Pasren, mantan Ketua RT 2 Karya Mulya Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang disebut-sebut menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, diusir warga sekitar. Keberadaan Abdul Pasren masih menjadi misteri hingga saat ini.

Nuryanti, ayah salah satu warga binaan yang kini mendekam di tahanan, mengungkapkan, pendeportasian Abdul Pasren terjadi pascaterbunuhnya Vina dan Eky pada 2016. “Deportasi dilakukan karena keterangannya soal delapan pemuda yang kini mendekam di tahanan terbukti tidak benar. tidak sesuai dengan fakta, kata Nuryanti.

Menurut dia, penggusuran tersebut dilakukan oleh pemuda setempat. Namun meski diusir, Abdul Pasren tetap tinggal di rumahnya. “Dia dengar yang melakukan penggusuran adalah pemuda setempat. Namun hingga saat ini mantan ketua RT masih tinggal di rumah yang bersangkutan, imbuh Nuryanti.

Basari, Ketua RW 10, Kecamatan Karya Mulya, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pengusiran tersebut karena pada tahun 2016 ia belum menjabat sebagai pengurus RW. Namun hingga saat ini keberadaan Abdul Pasren masih menjadi misteri dan belum dapat ditemukan, kata Basari.

Abdul Pasren dianggap sebagai saksi kunci karena diyakini mengetahui keberadaan para narapidana saat pembunuhan terjadi sehingga kasus tersebut bisa terselesaikan. Hingga saat ini keberadaan Abdul Pasren masih menjadi misteri dan belum ada yang bisa menemukannya untuk informasi lebih lanjut.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 kembali mencuat usai penayangan film “Vina: Before 7 Days” sehingga membuat masyarakat mengimbau pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut. Penyidikan awal kasus ini tidak menggunakan metode penyidikan kriminal ilmiah sehingga menimbulkan beberapa persepsi negatif terhadap hasil penyidikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours