Mantan manajer artis Fuji serahkan diri ke Polres Jakbar

Estimated read time 1 min read

Batavia (ANTARA) – Mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, menyerahkan diri di Metropolis Barat Batavia pada Sabtu (29/6) terkait kasus dugaan penggelapan.

“(Batara) tidak ditangkap, dia dipanggil dan tersangka datang dan kami menangkapnya,” kata Kepala Divisi Kriminal Polres Batavia Barat Andri Kurniawan saat dihubungi di Batavia, Jumat.

Dijelaskannya, Batara dilaporkan ke polisi oleh Fuji dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan pada September 2023. “Nilai penggelapannya Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan Batara, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Tersangka menjelaskan, uang tersebut sudah keluar dan digunakan untuk hiburan dan keperluan pelaku selama masih menjadi agen korban, kata Andri.

Andri juga mengatakan, uang itu berasal dari pembayaran 21 pekerjaan di Fuji.

Sumber membenarkan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran ‘gagasan’ atau amanah pekerjaan Fujianti Utami Putri 21, ujarnya.

Hingga saat ini, polisi belum membeberkan informasi mengenai kasus tersebut dan baru pada konferensi pers, Senin (7/7). “Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan nanti pada konferensi pers,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours