Mantan manajer artis Fuji terancam lima tahun penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Batara Ageng (BA), mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, divonis 5 tahun penjara karena diduga melakukan penggelapan Rp 1,3 miliar.

Kepala Satuan Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, mengatakan, “Risiko paling besar adalah 5 tahun penjara sesuai pasal 374 dan/atau 372 KUHP.”

Tomi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan yang diduga, BA telah mengekspor sebesar 1,3 miliar rupiah hasil kerja sama Fujifilm dengan 20 lembaga.

Sebenarnya yang bersangkutan (BA) menyatakan menyelewengkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil perjanjian kerja sama saudara FU dengan berbagai lembaga (sekitar 20 lembaga), kata Tomi.

Sedangkan dalam perjanjian kemitraan antara Fuji dan BA, aliran modal agen dikelola oleh BA, namun keuntungan yang diperoleh harus ditransfer langsung ke rekening Fuji.

“Keuntungannya seharusnya segera diserahkan ke Fuji, namun setelah menunggu lama dan mendapat panggilan dari Fuji, ternyata uangnya belum juga dibayarkan,” kata Fumi.

Tomi melanjutkan, masa kontrak antara Fujifilm dan 20 agen tersebut adalah Desember 2021 hingga Desember 2022.

“Jadi diketahui, saat BA menjabat sebagai pengelola antara Desember 2021 hingga Desember 2022, ada sekitar 20 perjanjian kerja sama, baik pembuatan konten, periklanan, atau ‘endorsement’,” kata Tomi.

BA mencicil uang Rp 1,3 miliar untuk mencicil rumah, mobil, dan kebutuhan sehari-hari.

Karena adanya tanda-tanda penggelapan, Fuji melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 7 September 2023 hingga polisi mengundang BA untuk menyelidikinya.

“Selain itu, kami akan melakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024, apabila yang bersangkutan (BA) ada maka kami akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya BA akan kami tahan pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024.” dikatakan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours