Mantan presiden Honduras divonis penjara oleh AS atas kasus narkoba

Estimated read time 2 min read

Bogota (ANTARA) – Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez divonis 45 tahun penjara oleh pengadilan di New York (AS) setelah dinyatakan bersalah dalam perdagangan narkoba.

Hernandez dinyatakan bersalah atas semua tuduhan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS, termasuk konspirasi untuk mengimpor kokain ke AS dan perlengkapannya.

Mantan presiden yang memimpin Honduras dari tahun 2014 hingga 2022 itu dituduh menjadikan negaranya sebagai pintu gerbang masuknya narkoba ke Amerika Serikat.

Diduga dia memfasilitasi penyelundupan 400 ton kokain ke Amerika Serikat dengan menggunakan polisi negara Amerika Tengah.

Sejumlah pengedar narkoba yang bersaksi dalam persidangan menyebutkan Hernandez menerima uang dari kartel narkoba, termasuk US$ 1 juta (Rp 16,38 miliar) dari kartel Sinaloa yang dipimpin Joaquin “El Chapo” Guzman.

Selain hukuman 45 tahun penjara, Hakim Kevin Castel juga menjatuhkan denda US$8 juta (Rp 131,6 miliar) kepada Hernandez.

Hakim kemudian meminta tim pembela mantan presiden tersebut menjelaskan kepada pengadilan bagaimana pembayaran tersebut harus dilakukan.

Setelah berkuasa, Hernandez menggambarkan dirinya sebagai “teman setia” Amerika Serikat dalam perang melawan narkoba. Karena itu, sebelum mengumumkan hukumannya, Castel menyebut Hernandez sebagai “pria bermuka dua”.

“Di sisi lain, beliau menyatakan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Namun di sisi lain, dia membantu mengimpor berton-ton kokain senilai 10 juta rand (R163,83 miliar rand), kata Castel.

Sementara itu, Hernandez terus menegaskan dirinya tidak bersalah dalam sidang hukumannya. “Saya dituduh secara tidak adil seperti ini,” katanya.

“Jaksa tidak melakukan uji tuntas selama penyelidikan untuk mendapatkan kebenaran sepenuhnya,” kata Hernandez dalam suratnya kepada Castel.

Sumber: Anadolu

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours