Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono Jadi Saksi Mahkota Terdakwa SYL

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjan) Kementerian Pertanian (Kemantan), Kasdi Sabagiwono menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian. Kasdi yang juga menjadi terdakwa merupakan saksi dari terdakwa lainnya, mantan Menteri Pertanian Sohral Yasin Lampu (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Mohamed Hatta.

Pemeriksaan Kisadi sebagai saksi untuk kedua terdakwa, kata Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

“Saudara Kasdi Sabaguiano adalah saksi Mahkota Saudara, jadi Saudara bersaksi untuk terdakwa SYL dan terdakwa Muhammad Hatta,” kata Hakim Ryanto.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Kasdi.

Hakim Ryanto kemudian membacakan beberapa keterangan pribadi Kasdi. Usai bersaksi kebenarannya, Kasdi pun disumpah untuk bersaksi di persidangan.

Kasdi mengaku sudah enam atau tujuh kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka.

Sekadar informasi, SYL didakwa bersama dua anak buahnya, Kasadi Sabgiono dan Mohamed Hatta. Dalam surat dakwaan, SYL didakwa menerima sumbangan sebesar Rp 44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil patungan pejabat Tingkat I dan 20 persen anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours