Masa berlaku hampir habis, simak SIM Keliling di lima lokasi Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Detlants) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SimKeleng) di lima lokasi untuk membantu warga Jakarta yang SIMnya akan habis masa berlakunya pada Selasa.

Melalui akun resmi ‘X’ (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling berada di lokasi berikut:

Jakarta Timur di Grand Keking Mall, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Suterland Mall, Jakarta Pusat di loket SIM Keliling Kantor Pos Lapingan Bunteng 08.00 s/d 14.00 WIB.

Untuk memanfaatkan dan mengakses fasilitas kartu SIM seluler ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi titik perpanjangan SIM.

Persyaratannya adalah asli, SIM yang masih berlaku, dan fotokopi KTP. Di tempat, pelamar akan diminta mengisi lamaran, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan tes psikologi.

Layanan SIM mobil keliling ini hanya dapat memperpanjang masa berlaku kartu SIM untuk golongan tertentu saja, yakni SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik dapat mengajukan permohonan baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 biaya perpanjangan PNBP adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dengan layanan SIM keliling, melainkan harus diperpanjang di kantor Unit Penyelenggara SIM (SATAS) karena adanya perbedaan pelabelan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours