Massa mulai padati depan Gedung DPR/MPR RI

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Massa mulai berkerumun di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan harapannya terhadap kepengurusan dan tuntutan terhadap dua keputusan penting Mahkamah Konstitusi terkait tahapan pemilihan kepala daerah. , yaitu Keputusan No. 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Informasi yang dihimpun Antara, hingga Kamis pukul 10.30 WIB, sudah ada anggota buruh, Partai Buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya. Namun jalan di depan Gedung Republik masih bisa dilalui meski hanya satu arah dan dijaga beberapa polisi.

Mereka tampak masih terorganisir dalam menggelar aksi unjuk rasa dengan dalil-dalil untuk mengambil tindakan melindungi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Dalam tuntutannya, Partai Buruh meminta DRC tidak menentang dan mengubah Keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Baca Juga: Pakar: Putusan MK Tidak Bisa Dicabut “Warga harus bersatu untuk terus melindungi putusan MK. Warga harus melawan pemerintahan yang ada. Jangan hanya diam,” kata salah seorang pendakwah. . Pada Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan dua putusan tegas terkait pemilihan kepala daerah, yakni Putusan nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Keputusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas seleksi partai politik atau kelompok partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Keputusan nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membatalkan penafsiran terhadap putusan MA sebelumnya yang menyatakan usia minimal dihitung sejak pengambilan sumpah pasangan calon terpilih. Baca juga: Pengunjuk rasa di Jakarta diimbau tetap bersikap sopan dan tidak melakukan provokasi. Namun, pada Rabu (21/8), Parlemen DPRK dan pemerintah sepakat untuk terus membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Undang-Undang Perubahan Keempat. Nomor 1 Tahun 2015 atau rancangan Undang-Undang Pilkada pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berikutnya untuk disahkan menjadi undang-undang. Ada dua unsur penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada.

Pertama, mengubah Pasal 7 UU Pilkada Provinsi tentang syarat usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Kedua, melakukan perubahan Pasal 40 dengan memenuhi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat minimal maju dalam pemilukada dengan hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki anggota parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD. Baca juga: Lebih dari dua ribu personel gabungan dikerahkan di sekitar Republik Demokratik Kongo

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours