Massa Partai Buruh di KPU bubarkan diri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Massa Partai Buruh di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (GEC) bubar secara terencana sekitar pukul 13.00 WIB setelah GEC dan DPR RI menyetujui keputusan GEC. GEC) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Seleksi Calon Pemimpin Daerah Menurut Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akibatnya, jalan menuju Jalan Imam Bonjol di Jakarta mulai sepi kendaraan pada Minggu, meski polisi masih terlihat berpatroli di sekitar gedung KPU RI. Ketua Partai Buruh Syed Iqbal mengatakan pihaknya siap jika PKPU tiba-tiba berubah. “Kita hanya perlu menunggu.” Kalau tidak berjalan baik, kami akan (demonstrasi) lagi,” ujarnya. Saeed juga mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada semua pihak yang sudah sepakat dengan PCPU. Baca selengkapnya: Menkum HAM: PKPU 8/2024 yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi pada Minggu ditegaskan, “Ya, kami berterima kasih kepada KPU, DPR RI, dan pemerintah yang telah berupaya keras mewujudkannya. mendengarkan keinginan agar tidak ada satu pun kalimat, kata, atau titik koma yang diubah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Oleh karena itu, tambahnya, anggotanya tidak akan melakukan aksi unjuk rasa lagi untuk kali ini hingga ada perubahan keputusan tentang PKPU.

Pada Minggu (25/08/2024), area depan gedung BPK sempat hening setelah massa membubarkan diri usai disahkannya Resolusi BPK Nomor 8 Tahun 2024. ANTARA/Ilham Kausar “Sudah selesai, mari kita tunda dulu aksi unjuk rasa. ‘siap'” – katanya. Pertama, Komisi Kedua DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (GEC) Republik Indonesia dan pemerintah menyetujui Peraturan GEC (GEC) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Calon Anggota DPR. Tahun 2024. pimpinan daerah dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (GC).

Kesepakatan tersebut diterima dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, PUU dan Pemerintah Minggu pekan ini dalam proses pembahasan PKPU No. 8 Tahun 2024 yang memuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60./PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Baca Juga: DPR dan KPU Dukung PKPU Pemilihan Pimpinan Daerah Akibat Keputusan Komisi MK” II DPR Bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kementerian Dalam Negeri KPU Republik Indonesia, Bawaslu Republik Indonesia dan DKPP Republik Indonesia menyetujui rancangan PKPU dan pembukaan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil gubernur, serta calon gubernur dan wakil gubernur. Walikota dan Wakil Walikota, kita sudah percaya? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Ia menegaskan, dokumen PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours