Masyarakat bawah tak terkena dampak aturan PBB-P2

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor. 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak akan berdampak pada masyarakat kelas bawah.

“(NJOP) itu gratis Rp 2 miliar, jadi pensiunan bebas,” kata Heru di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, aturan yang baru ditandatangani itu sama sekali tidak membebani masyarakat bawah karena tidak mengenakan pajak PBB-P2.

Baca juga: Bapenda DKI Buka Titik Layanan Samsat di Jakarta Kemayoran Fair

Heru mengatakan, karena perintah gubernur (pergub) hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki rumah kedua, ketiga, dan seterusnya, maka harga jual objek pajak (NJOP) tetap sebesar Rp 2 miliar bagi warga yang memiliki rumah. aman.

“Masyarakat lapisan bawah tidak terdampak. Setelah rumah kedua, ketiga dan seterusnya, semua terdampak,” ujarnya.

Luciana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jakarta, mengatakan kebijakan insentif pajak tertuang dalam Keputusan Nomor 22 Tahun 2018. 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut dia, langkah ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pemilihan PBB-P2 dengan menyempurnakan formula insentif pajak daerah yang diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Baca juga: DKI Tawarkan Bonus PBB-P2 untuk Warga Hingga Rp 2 Miliar

Dia mengatakan, insentif yang diberikan diperuntukkan bagi wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari 2 miliar, dan jika memiliki objek pajak lebih dari satu maka NJOP terbesar akan dipotong.

Hal ini mengingat kebijakan tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, ujarnya.

Luciana mengatakan, pada tahun ini pihaknya mengeluarkan kebijakan seperti pengurangan pokok pajak dan/atau larangan perpajakan, kelonggaran dan pengecualian, serta syarat pembayaran pajak yang terutang.

Semua ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, kata Luciana.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours