Mau Daftar SD di PPDB Jakarta? Ini Syarat, Tata Cara Pendaftaran, Serta Jadwalnya

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Ini informasi penting bagi para orang tua yang sedang mencari sekolah dasar untuk anaknya. Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024 dibuka mulai 10 Juni 2024 di https://ppdb.jakarta.go.id untuk konfirmasi, kunjungan, dan jalur penyerahan pesanan orang tua. Untuk informasi detail mengenai PPDB DKI 2024 Tingkat Dasar, artikel kali ini akan mengulasnya, simak yuk!

Syarat Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta 2024

A. Jalur Konfirmasi Jalur penyerahan terdiri atas:

1. Persetujuan prioritas pertama terdiri atas: anak asuh, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat mendapat perawatan Covid-19, dan anak penyandang disabilitas.

2. Konfirmasi preferensi kedua terdiri dari anak pekerja yang telah memperoleh kartu pekerja di Jakarta dan anak pengemudi mitra Transjakarta.

3. Konfirmasi manfaat kedua yang tertera pada informasi Jaminan Sosial

Persyaratan untuk persetujuan:

1. Penegasan Prioritas Pertama. Panti asuhan:

– Masukkan NIK pada Kartu Keluarga Panti

– Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) b. Anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal saat merawat Covid-19:

– Surat pengesahan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Wilayah DKI Jakarta. Anak-anak penyandang disabilitas:

– Memverifikasi bahwa calon peserta didik adalah anak berkebutuhan khusus

– SPTJM tentang keaslian surat orang tua atau wali peserta didik yang akan disegel. Persetujuan Prioritas Kedua: Anak-anak Sopir Mitra Transjakarta:

– Nama orang tua terdaftar dalam keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Anak pekerja penerima Kartu Pekerja Jakarta:

– Nama orang tuanya disebutkan dalam keputusan kepala Dinas Kepegawaian

B. Rute Tujuan Persyaratan rute tujuan adalah sebagai berikut:

1. Tempat tinggal calon mahasiswa berdasarkan alamat KK.

2. Apabila terjadi perubahan KK karena relokasi, maka harus dibarengi dengan perubahan tempat tinggal seluruh keluarga dalam KK.

3. Nama orang tua/wali yang tertera pada laporan kualifikasi pendidikan/ijazah sebelumnya harus sama dengan kartu keluarga.

4. Apabila terdapat perbedaan antara nama pada rapor/ijazah dengan CC, maka CC yang terakhir dapat digunakan sebagai berikut:

– orang tua/wali meninggal dunia

– perceraian orang tua/wali

– Kepala keluarga sebagai wali calon mahasiswa dikukuhkan dengan surat perwalian anak di bawah umur

– Kepala keluarga disahkan oleh kepala keluarga sebagai kakek, nenek atau saudara laki-laki dari ayah/ibu calon peserta didik

5. Apabila terdapat perbedaan nama kepala keluarga, calon mahasiswa dapat mengarahkan rencana zonasi berdasarkan tempat tinggal pada peta keluarga sebelumnya.

6. Calon siswa dapat memilih sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.

C. Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali

Persyaratan PPDB pengalihan tugas dari orang tua/wali:

1. Mulai tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 harus memiliki surat keterangan pindah dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan pemberi kerja asal.

2. Memiliki surat keterangan yang diterbitkan oleh Orang Tua/Wali Warga Negara Indonesia atau CC yang diterbitkan oleh Dinas Pencatatan Umum dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 10 Juni 2023.

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran/Pembayaran

Calon mahasiswa mengajukan permohonan rekening dan kartu keluarga sesuai jadwal yang telah disediakan.

Pengiriman akun dan verifikasi QC

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Klik Kirim Akun.

3. Isi formulir pendaftaran dan informasi demografi sesuai kartu keluarga Anda.

4. Pilih lokasi dinas pendidikan untuk memverifikasi akun dan aplikasi KK Anda.

5. Unggah dokumen yang menunjukkan informasi pribadi calon mahasiswa.

6. Download surat burung untuk anak di bawah umur khususnya bagi pelajar yang mengasuh wali.

7. Mengisi terlebih dahulu Kartu Keluarga khusus bagi mahasiswa yang mengasuh kerabat calon ayah/ibu

8. Mengunggah SPTJM dari orang tua/wali mengenai keabsahan dokumen

9. Konfirmasi pengajuan dengan Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

10. Tunggu proses verifikasi akun dan aplikasi KK.

Periksa akun Anda dan status QC

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id

2. Di setiap level, periksa status pengiriman akun di menu.

Aktivasi PIN/Token

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id

2. Aktifkan akun dengan memasukkan nomor keanggotaan dan mengklik tombol Aktifkan

3. Ganti PIN/Token dengan password.

4. Pilih sekolah sasaran.

Pilih sekolah

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id

2. Masukkan nomor keanggotaan dan kata sandi Anda.

3. Pilih sekolah sasaran.

4. Bukti pemilihan sekolah sasaran.

Pemantauan hasil pemilu

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Pilih level dan jalur yang sesuai.

3. Klik menu Pilih, lalu lihat sekolah yang dipilih.

Memasuki

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang diberikan.

2. Masukkan nomor keanggotaan dan kata sandi Anda.

3. Klik tombol Pemberitahuan Diri.

4. Bukti pelaporan mandiri.

Jadwal dan Tahapan Pemilu

– Pendaftaran dan seleksi sekolah : 10 Juni – 25 Juni 2024

– Proses verifikasi dan seleksi dokumen: 10 Juni – 26 Juni 2024

– Pengumuman: 26 Juni 2024

– Laporan diri: 27 Juni – 28 Juni 2024

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours