JAKARTA – Kabar gembira bagi warga Jakarta pemilik properti dan tanah. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif sebagai keringanan PBB utama dan pembebasan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada awal tahun 2024.
Praktik ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 No. 16, yang memberikan keringanan, pengurangan dan pengecualian, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan, pajak pedesaan dan perkotaan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Maurice Denny menjelaskan, keringanan dasar PBB sebesar 10 persen untuk pembayaran pada tanggal 4 Juni hingga 31 Agustus 2024 dan sebesar 5 persen untuk pembayaran pada tanggal 1 September hingga 30 November 2024.
“Sementara pembebasan sanksi administrasi berlaku bagi Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 Tahun Pajak 2013-2023 antara tanggal 4 Juni sampai dengan tanggal 30 November 2024; Membayar sejumlah PBB-P2 sebelum tanggal berlakunya Keputusan Gubernur ini, namun tetap dikenakan sanksi administratif. Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jadwal pembayaran angsuran terakhir dan; “Bebas dari beban bunga dan denda keterlambatan,” jelas Morris.
Selain itu, aturan insentif pembayaran hanya berlaku untuk PBB-P2 yang belum dibayarkan, wajib pajak tidak perlu mengajukan insentif tersebut, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara di seluruh saluran pembayaran melalui kerja sama. dengan Jakarta. Pemerintah daerah.
“Insentif pembayaran PBB setidaknya memiliki tiga manfaat, yaitu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB; Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB,” kata Morris.
Kebijakan Promosi Pembayaran PBB DKI Jakarta Tahun 2024 memberikan keringanan dasar dan pembebasan sanksi administratif kepada Wajib Pajak. Stimulus tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak agar patuh membayar PBB dan meringankan beban masyarakat dalam situasi perekonomian yang masih belum stabil.
Morris Denny mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan insentif ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada tahun 2024. “Dengan melakukan pembayaran PBB, kita berkontribusi untuk Jakarta yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Morris dalam pernyataannya.
+ There are no comments
Add yours