Mau Lamar PPPK Guru 2024? Ketahui Daftar Pangkat dan Gajinya Berikut Ini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Demikian informasi daftar nilai dan gaji guru PPPK yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar. Ingin mendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024? Pendaftaran PPPK saat ini belum dibuka karena menunggu selesainya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan persiapan seleksi PPPK oleh instansi daerah.

Namun informasi mengenai tingkatan kelas dan gaji, khususnya guru, sudah jelas. Informasi ini sangat penting sebagai bahan referensi sebelum calon calon mendaftar nantinya. Untuk membahasnya, artikel kali ini akan mengulasnya, check it out!

Daftar Gelar Guru PPPK

Pemrakarsa: Grup V

Pendidikan: Kelompok VI (Pendidikan D2) dan VII (Pendidikan D3)

Tingkat lebih tinggi: Grup IX

Pembimbing : Kelompok XI

Anggota Pertama: Kelompok IX (Pendidikan D4/Sarjana Linier)

Kualifikasi pertama: Kelompok X (pendidikan magister atau pendidikan profesi minimal)

Profesional Muda: Grup XI

Keahlian Madya: Kelompok XIII

Keahlian Utama: Kelompok XVI

Asisten Ahli : Kelompok X

Dosen : Kelas XI (Pendidikan Magister), XII (Pendidikan Doktor)

Dosen Utama : Kelompok XIV

Profesor: Kelompok XVI

Anggota Pertama : Diploma IV/Sarjana Linier (Grup IX)

Spesialis Pertama: Master Lini (Grup X)

Dokter Spesialis Junior : Dokter Lini (Grup XI)

Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Golongan I : Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II : Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III : Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV : Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V : Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI : Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.800

Golongan VIII : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX : Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Golongan X : Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI : Rp 3.480.300-Rp 5.716.000

Kelas XII : Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII : Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Kelas XIV : Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV : Rp 4.107.600-Rp 6.746.200

Kelas XVI : Rp 4.281.400-Rp 7.031.600

Golongan XVII : Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Seperti halnya pegawai pemerintah, PPK juga akan memperoleh manfaat selama aktif bekerja, antara lain:

Tunjangan Keluarga

Tawarkan makanan

Tunjangan Berdiri Konstruksi

Tunjangan Jabatan Fungsional

Manfaat lainnya

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours