Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi layanan SIM keliling di Jakarta

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Melalui akun resmi X @tmcppoldametro diumumkan layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta yang bisa diakses masyarakat.

1. Jakarta Timur di Grand Cakung Shopping Mall;

2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat berlokasi di Citraland Mall;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini harus membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP yang masing-masing disertai fotokopi.

Sesampainya di tempat penjualan, pelamar akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi. Perlu anda ketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan SIM baru di satpam SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar tambahan biaya tes psikologi senilai Rp37.500 dan biaya asuransi senilai Rp50.000.

Sedangkan untuk SIM tipe B, masa berlakunya tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Unit Penyelenggara SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours