Melindungi sawah tadah hujan di Mukomuko tak beralih fungsi 

Estimated read time 6 min read

Mukomuko (ANTARA) – Areal persawahan seluas 260 hektare di Desa Pasar Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu untuk sementara terlindung dari kekeringan pasca hujan yang mengguyur kawasan tersebut dalam beberapa hari terakhir. Musim kemarau dan kemarau yang melanda Kabupaten Mukomuko, khususnya Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, sejak sebulan terakhir menyebabkan air sumur mengering sehingga berdampak pada tanaman padi di wilayah tersebut. Musim kemarau berdampak pada panen padi petani di daerah ini karena lahan di sepanjang pantai merupakan sawah tadah hujan yang mengandalkan curah hujan sebagai sumber irigasi utama. Kondisi tanaman padi rendah sudah berumur 2 bulan dan gabah sudah keluar di desa Pasar Ipuh. Kelihatannya bagus karena menerima cukup air dari air hujan. Kepala Desa Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Anang Topriasyah mengatakan, para petani di wilayah tersebut dulunya menghadapi kendala karena kurangnya curah hujan dan menggunakan mesin pompa untuk mengambil air untuk mengairi sawah mereka. Bantuan mesin pompa air ini diperoleh atas dukungan pemerintah setempat dan beberapa perkebunan kelapa sawit. “Keberadaan pompa air dan sumber air Pian Daka di kawasan ini untuk mengairi sawah pada musim kemarau sangat membantu masyarakat,” ujarnya. Meski saat ini lahan persawahan di Desa Pasar Ipuh seluas 260 hektare belum diairi, namun para petani tetap menjaga lahan sawahnya agar tidak berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Petani dari lima desa di Kecamatan Ipuh yang memiliki lahan sawah di Desa Pasar Ipuh tidak mengubah lahan sawahnya menjadi perkebunan kelapa sawit karena kebutuhan. Apa manfaatnya jika dipindahkan ke kelapa sawit? Sebanyak 15 kelompok tani memiliki sawah yang tersebar di Desa Tanjung Harapan, Pasar Ipuh, Pasar Baru, Medan Jaya dan Pulai Payung. Mereka dengan gigih mempertahankan sawahnya karena alasan yang diturunkan dari generasi ke generasi oleh nenek moyang mereka. Oleh karena itu, tidak mungkin mereka mengubah fungsi sawah. Namun pemerintah desa berharap pemerintah daerah memberikan bantuan dalam pembangunan irigasi atau pemompaan. Karena karena kekurangan air, sawah-sawah tersebut lama kelamaan semakin berkurang dan hal ini dapat mengubah persepsi masyarakat terhadap budidaya kelapa sawit. Para petani di wilayah ini memerlukan solusi jangka panjang dan jika memungkinkan, bantuan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bantuan pompa air. “Menyediakan mesin kecil saja akan sia-sia. Kalau bisa bermanfaat, seperti memompa air dari Sungai Batang Muar ke sawah,” ujarnya. Karena kelapa sawit

Sawah seluas 260 hektare di Desa Pasar Ipuh sudah lama mengandalkan air hujan sebagai sumber irigasi. Dulu, areal persawahan ini tetap berair meski sudah lama tidak turun hujan. Namun karena terdapat perkebunan kelapa sawit di seluruh negeri, kekeringan dengan cepat terjadi meskipun tidak ada hujan selama beberapa hari. Tanaman kelapa sawit mempunyai kemampuan mengalirkan air, sehingga sawah di kawasan ini sangat cepat kering. Oleh karena itu, sebagian petani di daerah ini menggunakan pompa air mandiri untuk mengatasi kekeringan pada lahan sawah yang akan ditanami padi. Para petani di kawasan ini tidak hanya menjaga sawahnya agar tidak kering saat musim kemarau, tapi juga menjaga tanaman padinya agar tidak dirusak oleh hama dan penyakit. Oleh karena itu, Kepala Desa Pasar Ipuh Anang Topriasyah mengatakan, pemerintah desa bekerja sama dengan guru pertanian lapangan (PPL) di Kecamatan Ipuh untuk memantau kondisi tanaman padi agar tidak dirusak oleh hama dan penyakit. Setiap bulan, petugas turun ke sawah untuk melihat apakah ada hama dan penyakit yang menyerang tanaman padi. Untuk masalah air, pemerintah desa tidak bisa menanggung semuanya mengingat luasnya lahan persawahan di wilayah tersebut. Yang bisa dilakukan, tahun ini pemerintah desa membeli empat mesin perontok padi dengan harga Rp 13 hingga 14 juta per unit menggunakan dana desa – untuk ketahanan pangan. Untuk melindungi tanaman padi dari serangan hewan ternak, para petani kemudian secara mandiri membangun pagar di sekeliling sawah. Kegiatan ini dilakukan petani sebelum mengolah sawah. Pagar yang dibangun petani tidak bersifat permanen. Untuk mencegah sawah menjadi perkebunan kelapa sawit, Desa Pasar Ipuh menerapkan peraturan desa yang melarang alih fungsi lahan pertanian untuk keperluan lain di desa tersebut. Jika ada petani yang mengubah lahan sawah menjadi pemukiman dan lahan sawit, maka sanksi akan diberikan kepada petani yang melakukannya. “Saat ini, jika lahan sawah digunakan untuk keperluan lain, maka lahan tersebut menjadi milik desa,” ujarnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk kepentingan bersama, apalagi sawah dan perikanan merupakan andalan perekonomian masyarakat. Dengan komitmen desa untuk menjaga lahan sawah ini, pemerintah pun memberikan dukungan dengan membangun fasilitas di lahan pertanian tersebut.

Perlu regulasi

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian telah memetakan lahan sawah milik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 4.675.175 hektare. Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman mengatakan, lahan sawah yang masuk dalam LP2B seluas 4.675.175 hektare tersebar di 12 dari 15 kecamatan di wilayah tersebut. Sawah tersebut seluas 10.075 hektar di Kecamatan Air Rami, 68.024 hektar di Kecamatan Malin Deman, 285.625 hektar di Kecamatan Ipuh, 90.767 hektar di Kecamatan Teramang Jaya, dan 32.607 hektar di Kecamatan Penarik. Kemudian Kecamatan Selagan Raya 827.585 hektar, Kecamatan Air Dikit 11.802 hektar, Kecamatan Kota Mukomuko 3.624 hektar, Kecamatan Air Manjuto 563.069 hektar, Kecamatan V Koto 35.516 hektar, Kecamatan XIV Koto 596,82,4 hektar dan Kecamatan Luktaro 596,82,4 hektar. Jika sawah masuk dalam LP2B, harapannya ada peraturan daerah yang mengatur sanksi alih fungsi lahan sawah.

Namun peraturan daerah perlindungan sawah yang tertuang dalam LP2B berbeda dengan peraturan daerah lainnya. Peraturan daerah ini istimewa karena harus dilampirkan data berupa peta luas areal persawahan yang masuk dalam LP2B berdasarkan nama dan alamat.

Disertakan juga data koordinat sawah di wilayah ini, serta kelompok tani mana yang memiliki sawah tersebut.

Untuk mewujudkan fasilitas tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh pejabat departemen saja, namun diperlukan kajian akademis yang melibatkan konsultan dari sektor pertanian. Aparat Dinas Pertanian bekerja sama dengan berbagai pihak terkait semata-mata untuk memetakan dan menguasai data sawah untuk dimasukkan ke dalam LP2B. “Kami berharap ke depan ada peraturan daerah khusus di kawasan ini yang melindungi sawah yang ditetapkan sebagai LP2B,” ujarnya.

Program PAT

Kelompok tani di Desa Pasar Ipuh termasuk di antara 32 kelompok tani yang diusulkan ke Kementerian Pertanian sebagai calon penerima bantuan pompa air dalam program Perluasan Areal Tanam (PAT). Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas menjelaskan, 32 kelompok tani ini mendapat bantuan pompa air dalam program PAT untuk menangani dan mencegah krisis pangan. Sebanyak 32 kelompok tani usulan program PAT tersebar di beberapa wilayah yaitu Kecamatan Selagan Raya, Kecamatan Air Manjuto dan Kecamatan Ipuh. Disarankan agar setiap kelompok tenis didukung oleh pompa air. Dodi Hardiansyah, Subkoordinator Saprodi, Mesin Pertanian dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko mengatakan, bantuan pompa air tersebut dimaksudkan untuk mengairi sekitar 267 hektare sawah tadah hujan di Kecamatan Ipuh. Upaya petani, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, bahkan permintaan bantuan pompa, dimaksudkan agar sawah tidak berubah fungsinya. Redaktur: Achmad Zaenal M

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours