Memahami Target Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Estimated read time 8 min read

Apa manfaat yang bisa diperoleh Indonesia dengan menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain? Mungkin jawabannya akan muncul ketika pemerintah berupaya mengonfirmasi kerja sama pertahanan dengan Brasil, Prancis, Kamboja, India, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Baca Juga: Indonesia-Prancis Tingkatkan Kerjasama Pertahanan

Kerja sama pertahanan dengan lima negara sahabat, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Wakil Menteri Pertahanan (Her. Bina, Senayan, Rabu (19/06)) akan dilaksanakan setelah RDP reguler dengan Kementerian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Retno Marsudi meyakinkan kerja sama pertahanan akan memberikan manfaat besar dalam mengembangkan sektor pertahanan Indonesia, memperkuat kerja sama pertahanan, dan menciptakan landasan hukum kerja sama pertahanan. Hubungan tersebut harus didasarkan pada kesetaraan, saling menguntungkan, penghormatan penuh terhadap kedaulatan dan integritas wilayah.

Lantas, bagaimana kerja sama dengan kelima negara tersebut akan dilaksanakan? Tujuan yang ingin dicapai tentu saja berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Secara umum kerja sama pertahanan berfokus pada kunjungan, dialog, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi alutsista, serta produk alutsista bersama.

Berbicara di hadapan IRC Group, Retno Marsudi menjelaskan kerja sama dengan India akan meningkatkan teknologi dan industri pertahanan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertahanan. Pemerintah memandang India sebagai negara yang mampu mengembangkan kemampuan pertahanan dan mengekspor produk pertahanan secara signifikan.

Total nilai ekspor meningkat 21 kali lipat dalam satu dekade terakhir. Lebih spesifiknya, kerja sama tersebut akan berbentuk pendidikan, pelatihan, latihan militer bersama, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, pertukaran personel, dan dukungan logistik, seperti dijelaskan Retno Marsudi.

Bagi Prancis, kerja sama pertahanan dengan negara ini sangat strategis karena merupakan anggota Dewan Keamanan PBB, memiliki industri pertahanan yang maju, dan merupakan eksportir produk pertahanan terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat (AS). Mitra potensial dalam pengembangan industri pertahanan dalam negeri.

Perjanjian dengan Paris mencakup intelijen pertahanan, pendidikan dan pelatihan, ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, pemeliharaan perdamaian dan kemanusiaan; Pengembangan bersama produk dan alutsista.

Baca Juga: Menhan Prabowo bertemu Menlu Turki, bahas kerja sama pertahanan

Hal ini bertujuan untuk mengembangkan produksi bersama industri pertahanan kedua negara, termasuk produksi amunisi dan komponen senapan dengan Uni Emirat Arab (UEA). Berbagi informasi di bidang ritel, industri pertahanan dan peningkatan kapasitas.

Selain itu, kerja sama dengan Kamboja berfokus pada dialog, pertukaran kunjungan, pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan, serta pengembangan sumber daya manusia. Perjanjian tersebut juga diharapkan dapat memberikan peluang untuk meningkatkan ekspor senjata yang diproduksi di Indonesia, salah satu negara target Kamboja.

Pada saat yang sama, kerja sama dengan Brazil sangat relevan karena merupakan kekuatan militer kedua di Belahan Barat setelah Amerika Serikat dan memiliki sistem industri pertahanan dengan 220 industri pertahanan yang melayani 85 negara mitra.

Proyek ini mencakup kunjungan dan pertemuan antar lembaga, pengembangan sumber daya manusia, pengetahuan dan pengalaman. Perjanjian kerja sama tersebut akan membuka peluang kerja sama lainnya, khususnya dukungan logistik, transfer teknologi (ToT), penelitian bersama, produksi bersama, dan pemasaran bersama.

Dasar-dasar kerja sama pertahanan

Keberadaan negara dalam hal ini Indonesia antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan segala pertumpahan darah. Amanat ini tampak jelas dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk itu, pemerintah mempunyai tugas memperkuat pertahanannya agar mampu melindungi negara dan rakyatnya.

Ada dua variabel yang perlu dipahami dalam kerjasama pertahanan, yaitu negara lain atau komunitas internasional atau hubungan internasional dan pertahanan nasional. Dalam hubungan internasional, hal ini biasanya dilakukan untuk menjaga perdamaian dunia dan keamanan internasional.

Selain itu, hubungan internasional bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri Nomor 37 Tahun 1999, hubungan luar negeri diatur oleh UUD 1945 dan Piagam GBHN, serta dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, hukum dan adat istiadat internasional.

Politik luar negeri Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menganut prinsip negara bebas dan aktif, yang diwujudkan melalui diplomasi kreatif, aktif, dan proaktif, yang tidak bersifat tradisional dan reaktif, melainkan tegas, hati-hati, dan luwes dalam prinsip dan pendirian.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur segala upaya untuk melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keamanan seluruh rakyat dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara. Negara.

Upaya pengembangan sistem pertahanan suatu negara erat kaitannya dengan sumber daya strategis pertahanan yang meliputi anggaran pertahanan, infrastruktur militer, postur pertahanan, industri pertahanan, dan kemampuan logistik pertahanan.

Konstitusi juga menyatakan bahwa pertahanan negara harus didasarkan pada prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum internasional, adat istiadat internasional, dan hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis. Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Kerja sama pertahanan akan didasarkan pada prinsip-prinsip Indonesia, termasuk kebijakan luar negeri yang independen dan proaktif, kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada KHRD. Ia mengatakan, kemitraan tersebut bukan merupakan pakta pertahanan atau aliansi militer, namun akan memperkuat kerja sama dan langkah-langkah membangun kepercayaan untuk membantu menjaga keutuhan wilayah NKRI, memperkuat pertahanan, dan menjaga perdamaian dunia.

Perancis sebagai contoh kesuksesan

Kerja sama pertahanan Indonesia tidak hanya terbatas pada Brasil, Prancis, Kamboja, India, dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, negara ini memiliki kerja sama pertahanan dengan Singapura, Tiongkok, Korea Selatan, dan banyak negara lainnya. Kerja sama selama ini lebih mengarah pada hubungan bilateral, bukan dalam bentuk aliansi seperti AUKUS.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo-PM Singapura sepakat perkuat kerja sama pertahanan

Apabila diinginkan, kerja sama pertahanan dilakukan dengan tujuan strategis tertentu, dalam hal ini memadukan kepentingan kedua belah pihak atau kepentingan nasional antara Indonesia dan negara mitra. Kepentingan tersebut adalah untuk memperkuat kerja sama pertahanan dengan dinamika yang dikaitkan dengan kepentingan ekonomi.

Misalnya dengan Perancis. Kerja sama pertahanan dengan negara tersebut mengukir sejarah ketika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan perjalanan ke Paris untuk menerima undangan Menteri Pertahanan Prancis Florence Parly untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) pada tahun 2021.

Perjanjian kerja sama tersebut disaksikan oleh Duta Besar Indonesia untuk Perancis Armanatha Nasir dan Atase Pertahanan Indonesia di Kantor Kementerian Pertahanan Perancis serta Asisten Khusus Menteri Pertahanan. Terbentuknya kerja sama ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan pada Januari 2020. DCA tidak hanya untuk kerja sama pertahanan tetapi juga memperkuat kerja sama strategis kedua negara yang telah ditandatangani pada tahun 2011.

Perjanjian kerja sama pertahanan tersebut meliputi intelijen, pelatihan militer, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, industri pertahanan, kerja sama pemeliharaan perdamaian, operasi kontra-terorisme, pengembangan industri pertahanan, dan produksi bersama.

Melalui DCA, Indonesia dan Perancis sepakat untuk meningkatkan dan memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin melalui kerja sama pertahanan berdasarkan kesetaraan, rasa saling percaya dan dialog. Kedua negara memandang perlunya memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama teknis yang ada berdasarkan prinsip-prinsip penghormatan penuh terhadap hak kedaulatan dan integritas wilayah, serta kesetaraan dan non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan saling menguntungkan.

Dengan menggunakan DCA, kedua negara mempunyai peluang untuk meningkatkan potensi dan keunggulan kompetitifnya, seperti mengembangkan kerja sama keamanan siber dan alutsista untuk meningkatkan kapasitas industri pertahanan Indonesia dan menjadikan Indonesia bagian dari rantai produksi produk alutsista global.

Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama pertahanan ini dapat meningkatkan hubungan kedua negara di bidang pertahanan sebagai salah satu key partner area perjanjian kerja sama strategis kedua negara. Selain DCA, DCA juga berfokus pada kerja sama antara angkatan bersenjata kedua negara dan antara angkatan udara dan darat, khususnya di bidang pelatihan dan pendidikan.

Pasca perjanjian DCA, hubungan Indonesia-Prancis diperkuat pada Juli 2023 di Prancis oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi-Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Prancis Catherine Colonna-Menteri Pertahanan Prancis Sébastien Lecon. Prancis disebut-sebut menjadi negara Eropa pertama yang bergabung, yang pertama dengan negara-negara B5.

Berdasarkan informasi Menteri Luar Negeri Rethno Marsoodi, kedua negara telah mengadakan pertemuan untuk memperkuat kerja sama strategis berdasarkan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan. Memperkuat kemitraan strategis untuk berkontribusi positif dalam menciptakan dunia yang lebih berkelanjutan, aman dan damai.

Kedua negara mengadakan diskusi penting mengenai kerja sama pertahanan. Kemitraan ini tidak hanya sebatas pembelian dan penjualan alutsista, namun juga transfer of technology (ToT), pengembangan bersama, dan produksi alutsista.

Baca Juga: Panglima TNI Kunjungi Mabes TNI Prancis untuk Tingkatkan Kerjasama Pertahanan

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia telah mendapat dukungan dari banyak instrumen pertahanan sejak terjalinnya hubungan diplomatik pada tahun 1950 dan kesepakatan menjalin kemitraan strategis pada tahun 2011 saat kunjungan Perdana Menteri Francois Fillon ke Indonesia pada tanggal 30 Juni hingga 2 Juli. . Perancis. Peralatan pertahanan antara lain rudal Exocet, radar Thomson, tank AMX, tank Anova turunan dari tank VAB, meriam Caesar 155 dan lain-lain.

Realitas berkembangnya hubungan kerja sama pertahanan dapat diukur dengan dukungan penuh perusahaan-perusahaan Perancis yang mendukung implementasi UU 16 Tahun 2012 di bidang industri pertahanan, yang menetapkan rencana ToT pada setiap transaksi alutsista.

Partisipasi ini terlihat bahwa partisipasi tersebut diadakan dengan tembakan senjata api Arcwas PTPindadu, Tank Anova dan tank Badak 6×6. Pinedard berkolaborasi dengan nexstar yang dipined untuk menghasilkan amunisi kaliber besar, dan dalam hal ini, penembakan tank 120 mm. PT Dahan bekerja sama dengan dua perusahaan Perancis Urenco dan Roxel untuk memproduksi struktur utama amunisi.

Partisipasi baru-baru ini menerima kekuatan melalui penjualan 42 Dashalass Rafael Jets dan Scorpenal Empire. Produk alat ketahanan barunya, memungkinkan PT PAL bekerja di dua kapal selam. Kemampuan tersebut memberikan dukungan dan bantuan dalam kemampuan tentunya pengembangan sumber daya manusia, teknis dan bantuan teknis kapal selam.

Kerja sama pencegahan dengan Frances adalah contoh yang bagus. Meski tidak seideal negara Partai Napoleon Bona, namun kerja sama dengan Brazil, India, UEA, dan Kamboja bermanfaat. Namun derajat kedua belah pihak sesuai dengan perbandingan dan keunggulan kompetitif masing-masing pihak.

Namun, dengan adanya perjanjian kerja sama, kedua negara akan saling mendukung untuk mengakhiri perjanjian yang lebih ekspresif tersebut. Selain manfaat sektor pertahanan, cegah kerja sama preventif dengan hubungan luar negeri yang bebas dan aktif.

Oleh karena itu, Indonesia harus menjaga hubungan baik dengan negara lain tanpa memandang satu sama lain. Selain itu, harus difokuskan pada kerja sama propaganda dalam kampanye nasionalisme dunia dalam Konstitusi. (*)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours